Perlu Penguatan Logistik Nasional, Komite II Lakukan Pengawasan Atas Penyelenggaraan UU Pelayaran

Liputanindo.id MAKASSAR – Sebagai negara kepulauan, Indonesia perlu membangun konektivitas antarpulau. Penguatan sistem logistik nasional mendesak dilakukan di tengah persaingan sektor logistik antarnegara yang semakin ketat.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite II DPD RI Yorrys Raweyai pada Rapat Kerja Komite II bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang dilaksanakan di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (4/6/2024).

“Konektivitas antarpulau di Indonesia perlu ditunjang dengan ketersediaan pelabuhan yang memadai. Buat itu dibutuhkan sistem logistik yang maju agar dapat memberikan dukungan pelayanan kejahteraan dan memajukan masyarakat di daerah,” jelas Yorrys.

Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Pahamn 2008 tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Pahamn 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Pahamn 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang yang dilakukan Komite II DPD RI untuk mengetahui permasalahan kemaritiman yang dihadapi di Provinsi Sulawesi Selatan.

Cek Artikel:  Bank Indonesia Siapkan Rp 7,7 Miliar Demi Penukaran Doku di 5 Pulau Terluar Jatim

“Dalam pelaksanaan tugas pengawasan, Komite II DPD ingin mengetahui sejauh mana tata kelola pelayaran dan pengelolaan pelayaran ditingkat daerah dan nasional,” ungkap Yorrys.

Pada kesempatan tersebut, Pj Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan bahwa ada pekerjaan besar di Sulawesi Selatan. Sebagai Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) dan salah satu provinsi menyangga IKN, Sulawesi Selatan membutuhkan dukungan agar permasalahan logistik dapat dicarikan solusi. 

“Perlu ada sinergi antara pemerintah kab/kota, pemerintah provinsi, Kementerian terkait bersama DPD RI dapat berkolaborasi mencarikan solusi dan tindakan-tindakan yang komprehensif dalam mengatasi permasalahn logistik kemaritiman yang dihadapi di Provinsi Sulawesi Selatan,” ucap Zudan.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Halid K Jusuf mengungkapkan bahwa Syahbandar Primer Makassar telah dialihkan kepada KKP. Pengawasan atas pelanggaran di wilayah maritim dilakukan demgan menyediakan command center untuk memantau jika terjadi pelanggaran.

Cek Artikel:  RI Targetkan Pengurangan Emisi 358 Juta Ton CO2 pada 2030

“Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mendapat kewenangan pengelolaan Syahbanda Primer, sejauh ini KKP telah menyediakan command center untuk pengawasan terhadap pelanggaran di wilayah maritim,”ungkap Halid.

Selajan dengan hal itu, Kepala Kantor KSOP Primer Makassar Absahattua P Simatupang mengungkapkan adanya pelabuhan-pelabuhan yang memerlukan penambahan dan perbaikan agar arus logistik dapat berjalan optimal.

“Perlu perhatian dari pemerintah terkait untuk meningkatkan fungsi pelabuhan dengan melakukan perbaikan dan menvaktifkan kembali pelabuhan yang sudah tidak berfungsi,” tutur Absahattua. (DID)

Mungkin Anda Menyukai