REKAPITULASI penghitungan Bunyi tingkat provinsi yang dilakukan Komisi Pemilihan Biasa (KPU) Jawa Timur dihentikan sementara, khususnya Distrik Surabaya Kepada dilakukan sinkronisasi.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi kepada wartawan di Surabaya, Senin (9/12), mengatakan Kepada Distrik Surabaya dihentikan sementara karena Eksis laporan Bawaslu Jatim.
“Karena Eksis laporan dari Bawaslu, maka perlu dilakukan sinkronisasi lebih dulu sebelum ditetapkan, agar Kagak memunculkan masalah dikemudian hari,” katanya.
Hingga kini KPU Jatim telah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan Bunyi tingkat provinsi terhadap sebanyak 17 daerah kabupaten/kota.
Tetapi, hanya 16 daerah kabupaten/kota yang telah direkapitulasi. Rekapitulasi Kepada Kota Surabaya harus ditahan lebih dulu Kepada memenuhi permintaan Bawaslu Jatim.
“Kita belum Mengerti detail permasalahannya. Bawaslu Jatim minta tadi Kepada Surabaya di-hold dulu agar berkoordinasi sehingga nantinya ketika rekapitulasi hasil penghitungan perolehan Bunyi dibacakan sudah Kagak Eksis kendala,” kata Aang.
Meski Eksis masalah di Surabaya, Kepada proses penghitungan daerah lain tetap harus dihitung Kepada memenuhi tenggat yang sudah ditetapkan oleh KPU RI.
Aang Kunaifi menandaskan KPU Jatim Tetap Mempunyai waktu sehari 9 Desember, berdasarkan tenggat yang telah ditentukan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Pilkada yang diyakini dapat dipenuhi. (FL/J-3)