Perlu Batasan Jernih Usia Anak Boleh Miliki Akun Media Sosial Pribadi

Perlu Batasan Jelas Usia Anak Boleh Miliki Akun Media Sosial Pribadi
Ilustrasi(freepik.com)

Member  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan mengatakan dalam penyusunan regulasi mengenai Restriksi akses internet terhadap anak perlu ditegaskan usia anak Kepada Mempunyai akun media sosial pribadi.

“Jadi kaitannya dengan regulasi yang akan dibikin, usia berapa anak boleh Mempunyai akun sendiri kalau sekarang yang sudah mengerucut itu di atas 17 tahun,” kata Kawiyan dalam Percakapan parlemen, dikutip pada Sabtu (22/2).

Menurutnya Kalau batasan usia 18 tahun sudah Enggak tergolong anak-anak Tengah karena usia anak itu menurut Pasal 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mereka yang berusia di Dasar 18 tahun.

Cek Artikel:  9 Metode Mengatasi Kulit Berminyak

“Jadi kalau jadi usia 14, 15, 16, atau 17 akan ditentukan usia berapa anak boleh Mempunyai akun media sosial,” ujar dia.

Selain itu Terdapat keharusan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) atau platform media sosial kalau Terdapat anak yang belum dewasa akan Membangun akun media sosial harus Terdapat konfirmasi dari orangtua.

Kalau orangtua memberi konfirmasi maka permohonan itu bakal Enggak akan dipenuhi. Kemudian juga Terdapat banyak keharusan atau kewajiban juga Pelarangan yang harus dilakukan oleh PSE media sosial seperti biasanya harus melakukan edukasi kepada masyarakat terutama orangtua agar Pandai menjadi penjaga bagi anak-anak.

Kini banyak orangtua memberikan gawai kepada anak-anak agar anak Hening dan tenang. Padahal hal itu Membangun anak kecanduan gadget. Dalam regulasi tentang Restriksi akses internet pada anak nanti maka kewajiban bagi pemerintah supaya melakukan literasi edukasi kepada orangtua supaya Paham sisi positifnya media sosial Pandai membimbing. (H-2)

Cek Artikel:  Penanganan Bayi Tabung di Indonesia Baru 10 Persen

Mungkin Anda Menyukai