Nelayan melintas di perairan Tambaklorok, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (16/9/2025). Pemerintah pada 2026 akan memperluas penerima program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Mortalitas (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah sehingga tak hanya mencakup pengemudi ojek daring maupun ojek pangkalan, tetapi juga Kepada nelayan, petani, pedagang, buruh bangunan, hingga pekerja rumah tangga (PRT) dengan Sasaran perluasan mencapai 9,9 juta orang dan perkiraan anggaran sebesar Rp753 miliar yang diharapkan Pandai memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja sektor informal. ANTARA/Aprillio Akbar/gus

