HAK asasi hewan pertama kali dideklarasikan secara internasional tahun 1978, ketika 46 negara dan 330 kelompok pendukung binatang berkumpul di kantor pusat UNESCO, Paris, Prancis. Deklarasi ini bertujuan memastikan perlindungan terhadap hak-hak dasar hewan di seluruh dunia.
Indonesia turut mengadopsi konsep ini dalam undang-undang yang mengatur kesejahteraan hewan.
Perlindungan Hukum Hewan di Indonesia
Indonesia telah menyusun sejumlah peraturan yang menegaskan pentingnya kesejahteraan hewan. Salah satu payung hukum yang mengatur perlindungan ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 18 Pahamn 2009. UU ini kemudian direvisi menjadi UU Nomor 41 Pahamn 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam undang-undang ini, Pasal 66 menyebutkan kesejahteraan hewan melibatkan berbagai tindakan, mulai dari penangkapan, pemeliharaan, hingga pengangkutan, semuanya harus dilakukan dengan cara yang manusiawi dan etis.
Baca juga : Mengenal Hari Hak Asasi Binatang: Apa Saja Hak-Hak Hewan?
Hukuman bagi Penganiaya Hewan
Penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat, tidak hanya dikecam tetapi juga diatur secara ketat dalam Pasal 302 KUHP. Pelaku penganiayaan hewan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 bulan dan denda hingga Rp 400 ribu.
Penganiayaan ringan pun tetap dihukum, dengan ancaman pidana penjara selama 3 bulan. Apabila tindakan tersebut mengakibatkan hewan menjadi cacat, terluka parah, atau mati, hukumannya dapat diperpanjang hingga 9 bulan penjara.
Selain itu, Pasal 540 juga mengatur perlakuan buruk terhadap hewan dalam konteks pekerjaan. Seseorang yang menggunakan hewan untuk bekerja di luar batas kemampuannya, atau menggunakan hewan cacat, hamil, atau sakit untuk pekerjaan berat, dapat dipidana maksimal 14 hari dan didenda hingga Rp200 ribu.
Perlakuan Insanwi terhadap Hewan
Krusialnya perlakuan manusiawi terhadap hewan ditekankan dalam undang-undang ini, di mana tindakan yang dilakukan harus merujuk pada etika dan nilai-nilai kemanusiaan. Penyiksaan atau perlakuan yang kejam terhadap hewan sangat dilarang, meskipun kenyataan di lapangan sering kali berbicara sebaliknya. Bukan jarang hukum yang sudah tertulis indah di atas kertas ternyata kurang ditegakkan dengan baik.
Demi mendorong perlindungan yang lebih nyata, solidaritas sosial harus dibangun agar kekerasan terhadap hewan dapat ditekan dan dihapuskan.
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Hewan di Indonesia
Sayangnya, kasus pelanggaran hak asasi hewan masih sering terjadi di Indonesia. Berikut adalah beberapa kasus yang mencuat:
1. Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi
Pada 2022, PYP, 25, ditangkap terkait penyelundupan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang, seperti bekantan dan burung kakak tua. Satwa-satwa ini rencananya akan diselundupkan ke Vietnam dengan kapal berbendera asing. Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan LVH, 40, nahkoda kapal yang turut terlibat.
2. Perdagangan Anjing untuk Konsumsi
Pada akhir tahun 2023, kasus truk yang mengangkut 226 anjing di Tol Kalikangkung, Semarang, mengejutkan publik. Anjing-anjing ini diikat lehernya dan dimasukkan ke dalam karung, dengan rencana dijual untuk dikonsumsi. Kondisi anjing yang ditemukan sangat memprihatinkan dan menjadi sorotan tajam tentang kurangnya kesadaran kesejahteraan hewan.
3. Kucing yang Dicekoki Minuman Keras
Kasus viral pada 2003 memperlihatkan tiga perempuan yang mencekoki seekor kucing dengan minuman keras di Padang, Sumatera Barat. Kucing tersebut menjadi pelampiasan amarah mereka dan mengalami kesehatan yang buruk setelahnya, termasuk infeksi jamur dan tungau di beberapa bagian tubuh.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan, meskipun ada perlindungan hukum yang cukup kuat, kesadaran masyarakat akan pentingnya hak asasi hewan masih rendah. Penegakan hukum yang lebih tegas dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya perlakuan manusiawi terhadap hewan sangat diperlukan. (Z-3)