MOBIL Toyota Fortuner Ketua RT 011/03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Riang Prasetya, dibaret oleh orang tak dikenal, Selasa (30/5) lalu. Peristiwa itu terjadi seusai dirinya sempat cekcok dengan para pemilik ruko yang memakan bahu jalan. Mereka ialah pemilik 42 ruko yang berada di Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan. Puluhan ruko itu merupakan milik perorangan. Mereka menggunakan ruko untuk restoran, kafe, hingga perkantoran.
Pembaretan kendaraan ialah salah satu teror yang dialami Riang. Meskipun jabatannya setingkat rukun tetangga, nyali Riang boleh dikatakan setingkat Gubernur DKI. Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini sendirian melawan para pemilik ruko yang bangunannya menguasai bahu jalan.
Konflik Riang dengan pemilik ruko bermasalah mencuat ketika keributannya dengan pemilik ruko viral di media sosial. Riang protes karena pemilik ruko itu memakan bahu jalan lebih dari empat meter. Alhasil, jalan umum yang seharusnya lebar, hanya tersisa sekitar enam meter. Mereka pun menutup saluran air dengan keramik.
Protes Riang ke pemilik Ruko bukan gaya-gayaan di media sosial. Dia sudah pernah melaporkan pelanggaran tersebut ke Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan untuk ditertibkan, tetapi gayung tak bersambut. Dampak dari pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) dan batas garis sempadan bangunan (GSB) tersebut, sejak 2019 hingga 2023, kawasan tersebut menjadi langganan banjir.
Pelanggaran tata ruang di DKI Jakarta sudah marak sejak dulu. Sialnya, pelanggaran tersebut terjadi seringkali karena pemilik bangunan berkolusi dengan aparatur pemerintahan. Sebenarnya, sepanjang yang saya ketahui aparatur kelurahan/kecamatan dibantu Polisi Pamong Praja di sejumlah wilayah di Kota Metropolitan setiap hari melakukan patroli memantau kondisi di lingkungan mereka. Mereka menegakkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Pahamn 2007 tentang Ketertiban Lumrah.
Di antaranya aparat membersihkan spanduk/baliho/poster yang tak berizin. Tetapi, tidak semua baliho/spanduk/poster yang tak berizin dicopot atau dibersihkan, masih banyak sarana promosi itu masih berdiri gagah. Di sinilah urusan tebang pilih terjadi. Boleh jadi tebang pilih terjadi karena mantan pejabat, kolega pejabat, tokoh berpengaruh, dan sebagainya. Semestinya, pemasangan media promosi itu membayar pajak terlebih dahulu.
Langkah Riang Prasetya patut diapresiasi. Dia ialah sosok yang langka.
Enggak semua aparat terlebih level yang terbawah memiliki keberanian menghadapi para pelanggar aturan, seperti IMB. Keberanian Riang mungkin terasah sebagai pengacara. Tetapi, modal keberanian saja tidak cukup untuk melawan para pelanggar aturan. Modal utama ialah sosoknya harus bersih. Definisinya, bukan sosok yang gemar menerima ‘salam tempel’ dari para pelanggar aturan.
Sebaiknya, aparatur atau perangkat pemerintahan mempunyai nyali seperti Riang. Tak ada yang perlu mereka takutkan karena mereka bekerja sesuai tugas, pokok, dan fungsinya. Terjadinya kekacauan dalam tata ruang kota karena aparatur yang lemah dalam penegakan aturan. Akibatnya, kota menjadi semrawut sehingga tak sedap dipandang mata. Enggak hanya semrawut, tata ruang yang tak ramah lingkungan melahirkan petaka, seperti banjir dan longsor.
Pelanggaran tata ruang jangan ditoleransi karena dampaknya tak hanya saat ini, tetapi anak cucu di masa depan akan menanggung dampak yang lebih buruk lagi. Menurut Undang-Undang Nomor 26 Pahamn 2007 tentang Penataan Ruang, pengertian penataan ruang ialah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Kota yang ramah lingkungan ialah idaman kita semua. Permukiman warganya tertata dengan baik, warganya mudah berinteraksi satu sama lain, saling menghormati, menghargai, bergotong royong, dan saling membantu. Dalam Pasal 2 UU No 26 Pahamn 2007 tentang Penataan Ruang, sejumlah prinsip ditegaskan dalam menata ruang, yakni keterpaduan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan, dan keberhasilgunaan. Selain itu, prinsip lainnya ialah keterbukaan, kebersamaan dan kemitraan, perlindungan kepentingan umum, kepastian hukum dan keadilan, dan akuntabilitas.
Riang Prasetya gelisah penertiban ruko niaga yang memakan bahu jalan dan menutup saluran air berjalan bertele-tele. “Saya berharap tidak ada lagi permainan atau upaya mengulur-ulur waktu kelanjutan tindakan penertiban bangunan karena telah terbukti sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang dimiliki para pemilik ruko tertera luas lahannya,” kata Riang dalam rilis resminya, Minggu (4/6).
Tetapi, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan dukungannya kepada Riang. Pihaknya memberikan dispensasi selama satu bulan kepada para pemilik ruko yang menyerobot jalan raya di Jakarta Utara membongkar bangunannya. “Saya dapat laporan warga itu minta waktu membongkar mulai sekarang sampai 1 bulan dalam proses kerja, ya kita hormati silakan bongkar, prosesnya itu,” kata Heru Budi, Selasa (23/5). Setelah satu bulan apabila mereka tidak membongkar bangunannya, pembongkaran benar-benar dilakukan aparat Pemprov DKI. Semoga tak ada yang ‘masuk angin’. Tabik!