Perkumpulan Pekerja Rokok Maju Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok

Serikat Pekerja Rokok Terus Tolak Penyeragaman Kemasan Rokok
Ilustrasi kemasan rokok.(Dok. Antara)

FEDERASI Perkumpulan Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Perkumpulan Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM–SPSI) kembali menegaskan menolak upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang mendorong aturan Buat menghilangkan identitas merek atau kemasan rokok polos lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Kini Kemenkes telah melakukan modifikasi terhadap Rancangan Permenkes tersebut, Tetapi Enggak mengakomodasi masukan dari Perkumpulan pekerja dan tetap mendorong klausul penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek.

Ketua Lazim FSP RTMM–SPSI, Sudarto AS, menyatakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek merupakan pelanggaran terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Identitas merek yang telah mendapatkan sertifikat HAKI merupakan bentuk perlindungan hukum pada pelaku usaha Buat melindungi produk dan identitas mereknya.

Cek Artikel:  10 Manfaat Olahraga Bagi Kesehatan Fisik dan Mental

“Kami kecewa karena Kemenkes sama sekali Enggak mau mendengarkan masukan dan Maju memaksakan aturan restriktif pada industri hasil tembakau. Perjuangan dan Bunyi kami para pekerja yang terdampak langsung sama Enggak dianggap dan diterima sama sekali,” kata Sudarto di Jakarta (30/10).

Sudarto mengatakan pihaknya sudah memberikan penjelasan terkait Akibat yang akan dihadapi oleh pekerja tembakau Apabila penyeragaman terhadap kemasan rokok diberlakukan.

Tetapi, melalui perkembangan terbaru ini, ia mengatakan Kemenkes memilih Buat tetap pada keputusannya soal kemasan rokok tersebut.

Kemenkes tetap memasukkan pasal–pasal yang mewajibkan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Dalam rancangan terbaru, kemasan rokok seolah diperkenankan menuliskan merek dan mencantumkan logo.

Cek Artikel:  Hujan Ekstrem Ancam 10 Kota Besar, Berikut Prakiraan BMKG Selasa 10 September 2024

Hanya saja, identitas merek seperti huruf, Rona, dan berbagai Tanda khas khas lainnya diwajibkan Buat diseragamkan sehingga Enggak Terdapat pembeda antara satu merek dengan merek lainnya.

“Bahwa aturan ini sangat dipaksakan dan terburu–buru dalam proses formulasi, terlebih Demi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang baru dilantik,” Sudarto.

Ia mengatakan, aturan kemasan rokok tanpa identitas merek ini Enggak hanya mengancam industri rokok, tetapi juga pada sektor tembakau yang berkaitan mulai dari hulu Adalah petani tembakau dan cengkih serta pekerja, hingga hilirnya Adalah pedagang ritel.

“Aturan ini menimbulkan polemik dan Enggak sesuai dengan Asta Cita Prabowo-Gibran yang mencanangkan Sasaran pertumbuhan ekonomi di 8%, hilirisasi industri, dan penciptaan lapangan kerja karena aturan ini Malah akan menekan ekonomi sektor pertembakauan hingga ancaman pemutusan Rekanan kerja (PHK) yang besar,” pungkasnya. (Z-9)

Cek Artikel:  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos jadi Acuan KementerianLembaga

Mungkin Anda Menyukai