Perkumpulan Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2 Imbas Polemik Pagar Laut

Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2 Imbas Polemik Pagar Laut
Nelayan menggunakan Bahtera melintas di dekat pagar laut Tangerang.(Dok. Antara)

KETUA Standar Pengurus Pusat Perkumpulan Nelayan Nahdlatul Ulama (PP SNNU) Witjaksono menanggapi isu pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten yang diprotes oleh nelayan yang bermukim dan berkegiatan di areal tersebut. Mereka menuntut pemerintah membatalkan Proyek Strategis Nasional di Pantai Indah Kapuk 2 atau PSN PIK 2.

“Peristiwa pemagaran pada areal laut di Area Kabupaten Tangerang menyebabkan kegiatan nelayan di sana menjadi terbatas yang pada akhirnya mengganggu perekonomian rumah tangga mereka yang sangat bergantung dari hasil melaut,” ujar Witjak, melalui keterangannya, Rabu (29/1).

Witjak juga menyoroti fakta kepemilikan HGB atas areal laut tersebut dan Memperhatikan bahwa pemasangan pagar laut sebagai upaya perampasan ruang laut atau familiar disebut dengan istilah Ocean Grabbing.

“Sebagaimana kita ketahui Berbarengan, berdasarkan putusan MK No. 3 Tahun 2010 yang kemudian ditindaklanjuti oleh pemerintah melalui terbitnya UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Area Pesisir  dan Pulau-Pulau Kecil, kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Enggak diperkenankan alias dapat dikatakan sebagai suatu hal yang illegal,” tambah Witjak.

Cek Artikel:  Setahun Berlalu, Kompolnas Desak Polisi Segera Lengkapi Berkas Perkara Firli Bahuri

“Jadi, Enggak Eksis dasar bagi pihak-pihak Bagus perorangan maupun unit usaha Kepada melakukan klaim atas areal laut berdasar pada penerbitan SHGB apalagi Tiba dilakukan pemagaran yang Membangun susah nelayan,” katanya.

Witjak menambahkan bahwa permasalahan pemagaran laut di Tangerang tersebut menjadi indikasi bahwa Lagi terdapat lubang dalam peraturan yang Eksis maupun dari aspek penegakan hukum yang dimanfaatkan oleh sindikat atau mafia pertanahan yang bukan Enggak mungkin menyebabkan persoalan serupa di daerah pesisir Indonesia lainnya.

“SNNU sebagai Banom PBNU yang memang sehari-hari mengurusi permasalahan nelayan termasuk perlindungan daripada tindakan-tindakan yang merugikan rumah tangga nelayan tentunya mengecam keras kejadian pemagaran areal laut di Area Proyek Strategis Nasional (PSN) Kabupaten Tangerang. Kami mendesak pemerintah melakukan pembatalan PSN PIK 2 yang bermasalah tersebut dan juga melakukan pengkajian ulang terhadap PSN lain yang terindikasi merugikan masyarakat kecil. Adapun, bagi kami yang terbaik setelah PSN PIK 2 tersebut dicabut, pengelolaannya dikembalikan kepada Pemerintah,” kata Witjak.

Cek Artikel:  Penduduk Kampung Ciapus Tangerang Tutup Jalan, Kesal Daerahnya Jadi 'Tempat Sampah Liar'

Witjak mengaku pihaknya memberikan rekomendasi yang Pandai dijadikan acuan bagi pemerintah dalam menindaklanjuti permasalahan PSN PIK 2 ini. Pertama, adanya kajian ulang dan melibatkan secara langsung representasi masyarakat Kepada menerbitkan PSN baru di area tersebut apabila memang setelah dilakukan pengkajian kehadiran PSN dirasa sangat Mendasar dalam mendorong kemajuan ekonomi daerah.

Kedua, tinjau ulang mengenai model yang digunakan dalam pengelolaan atas daerah pesisir. Apabila aset yang menempel dengan garis pantai dikuasai oleh negara melalui pemerintah/kementerian teknis terkait dikarenakan dalam hal areal strategis yang utamanya berada dalam Area yang telah ditetapkan sebagai PSN Enggak hanya strategis dalam ruang lingkup ekonomi, melainkan juga strategis dalam cakupan pertahanan dan keamanan nasional.

Cek Artikel:  Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Berlalu Lintas

Mendorong agar pemerintah dalam hal melakukan pengelolaan PSN di area pesisir Kepada menggunakan metode Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang berkelanjutan dan mengedepankan kepentingan publik dan negara, agar senantiasa mendorong terwujudnya PSN  yang Pandai memberikan Pengaruh langsung dan signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Sekeliling dan menyumbang kontribusi dalam Sasaran pertumbuhan ekonomi nasional 8% sebagaimana dicanangkan oleh Presiden.

“Rekomendasi di atas kami harapkan diakomodir dan ditindaklanjuti oleh pemerintah Kepada dapat menjadi alternatif penyelesaian konflik PSN PIK 2 agar Enggak berlarut-larut dan semakin merugikan masyarakat utamanya nelayan Sekeliling” tutup witjak. (Z-9)

Mungkin Anda Menyukai