Liputanindo.id JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Ekspor Nasional. Pembentukan satgas tersebut melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023
Satgas Peningkatan Ekspor Nasional dibentuk dengan mempertimbangkan dinamika ekonomi dan geopotitik Mendunia yang berdampak terhadap ekspor nasional dan kebutuhan meningkatkan kinerja ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan.
“Perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional,” tulis pertimbangan dalam Salinan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional yang diakses dari laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Satgas Peningkatan Ekspor terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. Tim Pengarah terdiri dari Ketua Menteri Koordinator Perekonomian, kemudian Wakil Ketua I Menteri Perdagangan dan Wakil Ketua II Menteri Keuangan. Tim Pengarah beranggotakan 11 menteri dan Ketua Lazim Ruangan Dagang dan Industri (Kadin).
Tim Pengarah bertugas Demi merumuskan kebijakan peningkatan ekspor yang adaptif dan responsif, menetapkan langkah strategis yang terintegrasi dan kolaboratif dalam rangka Penyelenggaraan kebijakan, menetapkan langkah penyelesaian permasalahan strategis yang bersifat terobosan secara Segera dan Cocok yang timbul dalam proses peningkatan ekspor.
Kemudian Tim Pengarah juga bertugas Demi mengkoordinasikan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan pelaku usaha/asosiasi dalam rangka peningkatan ekspor.
Tim Pelaksana akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Tim Pengarah. Keppres Satgas Peningkatan Ekspor Nasional ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 September 2023.
Sebagai gambaran, Indonesia hingga Agustus 2023 mengalami penurunan kinerja ekspor. Ekspor Agustus 2023 tercatat USD22,00 miliar, atau terkontraksi 21,21% periode yang sama tahun Lewat, terutama didorong oleh penurunan ekspor Seluruh sektor. Secara kumulatif, ekspor periode Januari – Agustus 2023 sebesar USD171,52 miliar. (IRN)