Perkembangan Kasus Polisi di NTB yang Lalu Perkosa Anaknya Sejak SD hingga Lulus SMA

Liputanindo.id – Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat melimpahkan berkas perkara seorang polisi yang memperkosa anak kandungnya, ke jaksa peneliti pada Kejati NTB, Kepada proses hukum selanjutnya.

Direktur Reserse Kriminal Standar (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Senin, mengatakan bahwa pelimpahan berkas perkara ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidik yang telah merampungkan materi kebutuhan pemberkasan.

“Iya, karena sudah rampung di penyidikan, makanya kami limpahkan berkas ke jaksa peneliti,” kata Kombes Pol. Syarif.

Dia mengatakan penyidik kini menunggu hasil penelitian jaksa, apakah berkas perkara tersangka IR yang merupakan salah seorang Personil Bhabinkamtibmas di Pulau Sumbawa itu dinyatakan lengkap atau belum.

Cek Artikel:  Cocokkah Gibran Rakabuming Admin Sayan Fufufafa yang Pernah Hina Prabowo di Kaskus?

“Kami sudah mengirim berkas ke jaksa peneliti pada Jumat (28/6) Lewat dan kini tinggal menunggu hasil penelitian jaksa. Apabila jaksa peneliti menyatakan berkas perkara sudah lengkap, maka kami akan segera menindaklanjuti ke tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut Standar,” ujarnya.

Terkait keberadaan tersangka IR dipastikan Syarif Tetap dilakukan penahanan di Polda NTB.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi mengatakan bahwa tersangka IR melakukan aksi rudapaksa sejak putri kandungnya duduk di bangku sekolah dasar.

“Korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bapak kandungnya sendiri, sejak (korban) Tetap kelas 6 SD Tamat lulus SMA,” kata Joko Jumadi yang juga menjadi pendamping korban.

Cek Artikel:  Eks Wakil Ketua KPK Komentari Dugaan Gratifikasi Kaesang: Kalau Anaknya Bukan Penyelenggara Negara, Periksa Orang Sepuhnya

Aksi rudapaksa itu kerap dilakukan di rumahnya ketika istri sedang tidur maupun Bukan sedang berada di rumah. Setiap aksi, Terang Joko, tersangka kerap memberi ancaman kepada korban.

“Ancamannya itu akan meninggalkan ibu korban dan Bukan akan mengurus adik-adik korban Apabila Bukan dilayani,” ujar dia.

LPA Mataram memberikan pendampingan terhadap korban berdasarkan laporan aduan. Korban yang sudah merasa lelah dengan perbuatan tersangka memilih Kepada bersuara dan melaporkan kasus ini ke Polda NTB.

Mungkin Anda Menyukai