Liputanindo.id – Heboh seorang pengurus Pondok Pesantren Hubbun Nabi Muhammad di di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berinisial ME, menikahi santriwati berusia 16 tahun secara siri. Mereka diduga menikahi pada 15 Agustus 2023.
Anehnya, orang Uzur dari korban Bukan mengetahui terjadinya pernikahan siri pada anaknya. Pernikahan terungkap usai orang Uzur korban mendengar isu anaknya hamil.
Info tersebut kemudian ditelusuri, dan didapati bahwa korban anak telah dinikahi pengurus ponpes. Orang Uzur korban Lampau melaporkan kasus ini ke polisi. Senada dengan orang Uzur korban, Daniel pendamping dari lembaga perlindungan anak mengaku, korban Bukan tinggal serumah dengan terduga pelaku meski sudah dinikahi.
Kata Daniel, pelaku biasanya hanya memanggil korban Demi mau melepas syahwat. Dulu, menurutnya, pelaku membujuk korban agar mau dinikahi karena iming-iming akan diberikan kesenangan.
“Korban dibujuk rayu oleh terduga pelaku dan dijanjikan kesenangan serta Doku Rp300 ribu sebagai mahar nikah,” terang Daniel, Senin kemarin.
Polres Lumajang Demi ini telah menetapkan pengasuh ponpes berinisial ME tersebut sebagai tersangka. Meski demikian, tersangka ME Bukan ditahan. Dalam pemanggilan pertamanya, tersangka ME mangkir dari pemeriksaan yang dijadwalkan kepolisian. Hal itu juga dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Rochim.
Merespons itu, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hanya Bisa mengecam. “Ini miris, di Demi anak niatnya menuntut ilmu, tetapi diduga mengalami kekerasan seksual,” kata Deputi Bidang Perlindungan Tertentu Anak KemenPPPA, Nahar, Demi dihubungi di Jakarta, Senin kemarin.
Pihaknya pun meminta polisi Kepada mengungkap kasus perkawinan anak ini. “Kami meminta polisi Kepada dapat mengungkap motifnya,” katanya.