Liputanindo.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan selebgram Kota Medan, Ratu Entok alias RE sebagai tersangka yang diduga meninstakan Religi dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Hasil gelar perkara RT ditetapkan tersangka dan sudah ditahan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Hadi mengatakan selebgram tersebut terjerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, pada pagi tadi selebgram tersebut ditangkap karena Terdapat laporan dari masyarakat terkait dugaan penistaan Religi dan UU ITE.
Laporan itu tertuang dalam bukti laporan polisi nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, Copot 4 Oktober 2024.
“Tentu, setiap laporan polisi maupun pengaduan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan standar operasional Mekanisme secara profesional,” kata Hadi.
Mantan Kepala Polres Biak, Papua, ini meminta kepada masyarakat agar Tak terprovokasi terkait kasus tersebut, dan mempercayakan segala proses kepada pihak kepolisian.
Pelapor Daniel Chandra mengatakan selebram RE dilaporkan atas dugaan penistaan Religi dan UU ITE karena telah melukai hati masyarakat khususnya masyarakat yang beragama Kristen Begitu Membangun konten di media sosial (medsos). Kontennya itu meminta Yesus Buat memotong rambut, agar tak dikira mirip Perempuan.