Perintah Penangkapan Terhadap Presiden Yoon Dinyatakan Formal dan Absah

Perintah Penangkapan Terhadap Presiden Yoon Dinyatakan Legal dan Sah
Ribuan Penduduk Korea Pro dan Kontra Presiden Yoon Gelar Protes di Seoul.(en.yna.co.kr )

PENGADILAN di Seoul, Korea Selatan, pada Minggu (5/1) menolak keberatan yang diajukan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan perintah penangkapan terhadap dirinya. Upaya Yoon membatalkan surat pengadilan terkait perintah penangkapannya tak dikabulkan.

Menurut laporan Yonhap, Pengadilan Distrik Barat Seoul Membikin keputusan tersebut beberapa hari setelah tim pembela hukum Yoon mengajukan keberatan. Tim hukum Yoon meminta penangguhah surat perintah tersebut dan menudingnya ilegal.

Pengusutan dilakukan terhadap keputusan Yoon mengeluarkan dekrit darurat militer dilakukan tetapi Yoon menolak Demi hadir Demi diinterogasi. Hal itu lah yang menyebabkan pengadilan mengeluarkan surat perintah penahanan.

Tim hukum Yoon berpendapat surat perintah itu cacat hukum. Hakim yang mengeluarkan surat itu dinilai sewenang-wenang. Dengan demikian, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pekan Lampau tersebut tetap berlaku hingga hari ini.

Pengadilan yang sama sebelumnya mengeluarkan surat perintah Demi menahan Yoon serta penggeledahan guna pengusutan kasus terkait dekrit darurat militer yang dikeluarkannya pada 3 Desember Lampau. Akibat dekrit kontroversial itu, Yoon dimakzulkan oleh parlemen Korsel.

Cek Artikel:  Soal Niat Indonesia Kunjungi Palestina, Kemlu RI: Kita Tak Mendapatkan Izin

Persidangan Mahkamah Konstitusi Korsel yang akan menentukan apakah ia akan diberhentikan secara permanen dari jabatannya atau dipekerjakan kembali atas upayanya yang gagal dalam memberlakukan darurat militer. Keputusan pengadilan Korsel dapat memakan waktu hingga enam bulan.

Di sisi lain, Yoon disebut berencana menghadiri sidang pemakzulan dirinya di Mahkamah Konstitusi yang mengagendakan kesaksian. Sidang digelar atas keputusan Yoon yang memberlakukan darurat militer yang gagal bulan Lampau.

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan 14 Januari Demi sidang pertama pemakzulan Yoon. Empat sidang lainnya akan berlangsung pada 16, 21 dan 23 Januari, serta 4 Februari.

“Presiden berencana hadir pada Rontok yang ditetapkan Demi menyampaikan sikapnya,” kata Yun Gap-geun, penasihat hukum Yoon, dalam sebuah pesan kepada wartawan.

Berdasarkan undang-undang, Yoon harus menghadiri sidang-sidang formal, sedangkan sidang-sidang persiapan Kagak memerlukan kehadirannya. Apabila dia Kagak hadir pada sidang pertama, sidang itu akan dijadwalkan ulang. Tetapi, Apabila dia Kagak hadir juga, pengadilan akan Lanjut melanjutkan proses peradilan.

Cek Artikel:  Kutuk Pembunuhan Ismail Haniyeh, China Sebut Dapat Picu Konsistenitas Timur Tengah

Tim pembelanya menambahkan, Yoon akan Konsentrasi pada persidangan pemakzulan karena Yoon ditanggguhkan dari tugasnya sebagai presiden setelah dimakzulkan.

Hingga Demi ini, Yoon Lagi menolak Demi mematuhi Sekalian panggilan dan Mekanisme lain yang diminta oleh badan penegak hukum terkait kasus darurat militer.

Di sisi lain, Kantor Pengusutan Korupsi Demi Pejabat Tinggi (CIO) yang menangani kasus darurat militer Yoon menggerebek kompleks kediaman kepresidenan Tetapi gagal melakukan penahanan karena dihalau Demi masuk oleh dinas keamanan presiden.

Laskar pengamanan presiden pada Jumat berusaha mencegah upaya penyelidik melaksanakan surat perintah pengadilan Demi menahan Yoon.

Unjuk rasa

Puluhan ribu orang berkumpul pada Sabtu waktu setempat Demi berunjuk rasa terkait huru-hara politik pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol. Kubu pendukung atau penentang Presiden Yoon sama-sama menggelar aksi di Seoul.

Cek Artikel:  Bank Dunia Ingatkan Penaikan Harga Bensin Bahayakan Ekonomi Nigeria

Dilaporkan Yonhap, Sekeliling 35.000 orang pendukung Yoon menggelar unjuk rasa di dekat Lapangan Gwanghwamun di pusat kota Seoul siang hari. Mereka Lampau tiba-tiba pindah ke Hannam-dong di distrik Yongsan Demi menentang pengunjuk rasa anti-Yoon.

Perkumpulan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Perkumpulan Buruh Korea (KCTU) juga menggelar unjuk rasa yang menyerukan penangkapan segera terhadap Yoon.

Member KCTU berupaya mendekati kediaman Yoon Tetapi diblokir oleh polisi. Selama pawai, terjadi bentrokan fisik dan dua orang ditahan karena diduga menyerang petugas polisi.

Para pengunjuk rasa menduduki jalan, yang menyebabkan kemacetan Lampau lintas parah di daerah tersebut. Stasiun Hangangjin Seoul ditutup sementara.

Secara terpisah, protes besar-besaran terjadi di dekat Lapangan Gwanghwamun yang juga menuntut Yoon ditangkap.

Yoon adalah presiden aktif pertama dalam sejarah Korea Selatan yang menghadapi tuduhan pemberontakan dan pengkhianatan serta terkena Pelarangan bepergian. Ini juga pertama kalinya surat perintah penangkapan dikeluarkan Demi presiden yang Lagi menjabat di Korea Selatan. (Dhk/Yonhap-OANA/Ant/P-3)

 

Mungkin Anda Menyukai