Peringatan untuk Bawaslu

KEBERHASILAN pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, aman, dan damai, sangat bergantung pada kinerja lembaga-lembaga penyelenggara pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai bagian dari penyelenggara juga bertindak sebagai wasit yang turut menentukan. 

Dalam pertandingan, bila wasit dinilai berat sebelah atau pasif merespons dugaan pelanggaran yang dilakukan tim tertentu, protes akan muncul dari tim yang merasa dirugikan. Ini yang dilakukan Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin), kemarin.

Timnas Amin membeberkan sejumlah ‘dosa’ pemilu yang menurut mereka diabaikan Bawaslu. Kebetulan, hampir semuanya mengarah ke keberpihakan terhadap tim pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Kebetulan pula, sudah menjadi rahasia umum, paslon tersebut didukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang saat ini masih berkuasa.

Cek Artikel:  Penumpukan Kekuasaan

Sederet laporan diungkap Timnas Amin, seperti kehadiran Gibran di Silaturahmi Nasional Desa 2023, pada November, di Gelora Bung Karno sebelum masa kampanye dimulai. Kemudian, dugaan kampanye Gibran di tempat pendidikan, tepatnya di Pesantren Luhur Al-Tsaqafah, dan praktik-praktik politik uang. 

Bawaslu DKI Jakarta memang menyampaikan peringatan ke Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) karena para aparat desa di acara Silahturahmi Nasional Desa 2023 menyatakan dukungan terhadap Prabowo-Gibran. Tapi, sebaliknya, sama sekali tidak ada teguran kepada Gibran.

Bawaslu dipandang ogah memproses laporan Timnas Amin tentang Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang mengucapkan kata-kata yang mengarah pada dukungan ke Prabowo sekaligus merendahkan dukungan terhadap Amin. 

Ketua Biasa Partai Terjaminat Nasional (PAN) itu menyatakannya dalam pidato pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI). Definisinya, Zulhas, demikian Zulkifli disapa, sedang menjalankan tugas sebagai menteri.

Cek Artikel:  Mencari Pendamping Capres tanpa Galau

Pasal 282 Undang-Undang Pemilu tegas menyebut pejabat negara dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye. Zulhas juga berpotensi melanggar Pasal 281 karena menggunakan fasilitas dalam jabatannya untuk mengampanyekan capres yang ia dukung. 

Belum lagi tentang dugaan pelecehan agama dalam ucapan Zulhas yang juga mendegradasi pasangan Amin. Timnas Amin menilai Bawaslu berat sebelah karena sigap memproses pengucapan pantun oleh Muhaimin alias Gus Imin, tetapi lambat dalam indikasi pelanggaran Zulhas. 

Bawaslu memang tampak melempem saat disodori laporan dugaan pelanggaran pihak pasangan Prabowo-Gibran. Konkretnya, Bawaslu juga bergegas memproses indikasi pelanggaran dari pantun cawapres nomor urut 3 Mahfud MD.

Cek Artikel:  Pesta Pemilu Jangan Jadi Pilu

Di awal kampanye, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD sempat pula melaporkan penurunan baliho-baliho Ganjar kepada Bawaslu. Belakangan, Timnas Amin juga mengalami. Alat-alat peraga kampanye (APK) mereka di beberapa daerah dirusak. 

Tindakan perusakan termasuk dalam larangan di UU Pemilu, akan tetapi belum tampak tindakan nyata dari Bawaslu. Padahal, Bawaslu juga tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya ada pula kepolisian dan kejaksaan. Semestinya tidak sulit menelusuri pelaku perusakan. 

Kita perlu mengingatkan kembali bahwa Komisi Pemilihan Biasa (KPU), Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), hingga Mahkamah Konstitusi (MK) ialah abdi negara, bukan abdi penguasa. Tanggung jawab mereka menghadirkan kepala negara yang memiliki legitimasi kuat. Bukan kepala negara yang terpilih lewat serangkaian kecurangan hingga rawan digugat rakyat.

Mungkin Anda Menyukai