Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Jawa Timur (Jatim). Sebanyak 12 saksi diperiksa penyidik pada Rabu, 18 September 2024.
“Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah, dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, hari ini.
Tessa menyebut sebanyak 12 saksi itu merupakan pengurus kelompok masyarakat yang menerima dana hibah. KPK cuma mau memerinci inisial mereka yakni M, N, DC, S, I, SC, HRF, ES, AKM, WRE, dan NP.
Baca juga : KPK Soroti Pansel yang Buat Proses Wawancara Capim Tertutup
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polresta Malang Kota,” ujar Tessa.
Tessa enggan memerinci jawaban para saksi kepada penyidik saat diperiksa, kemarin. Informasi mendetail baru dibuka KPK dalam persidangan, nanti.
KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.
Baca juga : Nawawi Pomolango Bantah Pergantian Jubir Karena Kritik Pimpinan
KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Tetapi, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.
Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.
Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Absahat Uzur Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.
Baca juga : KPK: Tak Terdapat Benturan Kepentingan dengan Penetapan Juru Bicara Bekas Penyidik Polri
Absahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Absahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.??Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Absahat dituntut jaksa 12 tahun penjara.
Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Absahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar.
Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Apabila hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Can/P-2)