
Perhimpunan Perempuan Diaspora NTT, menyampaikan tuntutan hukuman kebiri dan seumur hidup sekaligus memberhentikan dengan Enggak hormat pelaku dari insitusi kepolisian Republik Indonesia kepada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur yang tega melakukan kekerasan seksual pada anak.
Tuntutan maksimal itu disampaikan Perhimpunan Diaspora NTT, merespons kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).
Hal tersebut terungkap dalam keterangan pers yang diterima Media Indonesia, Kamis (20/3/2025) usai Penyelenggaraan Percakapan Serempak Perempuan Diaspora NTT.
Percakapan yang dilaksanakan dalam suasana peringatan Hari Perempuan Dunia itu dihadiri oleh Ibu Asti Laka Lena, ketua TP PKK Propinsi NTT, Member DPR RI Komisi X1, Ibu Julia Laiskodat, Komunitas Perempuan Manggarai, Yayasan I. J Kasimo, PADMA, KOMPAK dan beberapa pemerhati isu Perempuan dan anak.
Berbagai Ragam topik Percakapan yang diangkat, termasuk maraknya kasus kekerasan seksual yang dialami oleh Perempuan dan anak di NTT, dan satu kasus yang menjadi perhatian publik Begitu ini adalah kasus kekerasan seksual yang dialami oleh tiga orang Perempuan dan dua orang di antaranya Lagi berusia anak yang dilakukan oleh pimpinan Polres Ngada.
Atas kasus hukum tersebut, Ketua TP PKK NTT, Ibu Asty Laka Lena menyampaikan bahwa kita perlu mengawal kasus ini, sehingga adanya tindakan transparan dalam proses hukum yang Begitu ini sedang berlangsung. “Saya sebagai Ibu, Ibu Gubernur, Ketua PKK akan memantau kasus hukum ini agar keadilan bagi korban dapat tercapai”.
Asty Laka Lena juga meminta kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Demi melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang Begitu ini dilakukan dan berharap bahwa lembaga perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dapat memberikan Perlindungan, pemulihan dan pemenuhan hak bagi ketiga korban.
Asti menambahkan bahwa saya sebagai Ketua TP PKK NTT akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak dan salah satunya Perempuan Diaspora NTT yang berada di Jakarta, karena Perempuan Diaspora NTT yang dekat dengan Mabes Polri Demi sering melakukan koordinasi dengan Kepolisian.
Sementara Ibu Julia Laiskodat dalam Percakapan tersebut menyampaikan prihatinnya atas masalah yang terjadi dan memberikan dukungan penuh dan sama-sama mengawal kasus hukum ini Tiba pada proses putusan Pengadilan.
Sere Aba koordinator Perhimpunan Perempuan Diaspora NTT dalam Percakapan tersebut juga menyampaikan dan meminta Kepolisian Republik Indonesia Demi menggunakan pasal dengan ancaman hukuman yang tinggi dan sebagaimana diatur dalam Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak adanya ancaman hukuman seumur hidup bagi pelaku kejahatan seksual.
Sere Aba menambahkan bahkan dalam Undang-undang perlindungan anak juga mengatur terkait dengan hukuman suntikan kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual. Sere juga menambahkan kepolisian Pandai menjuntokan dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ini merupakan masalah yang harus disikapi dengan serius oleh aparat kepolisian karena peristiwa kekerasan seksual Pandai terjadi Ketika saja, dimana saja dan pelaku pun Pandai orang yang memahami hukum sebagaimana peristiwa kekerasan seksual yang terjadi Begitu ini.
Demi itu, Perhimpunan Perempuan Diaspora NTT di Jakarta menyampaikan seruan:
- Mengutuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh Kapolres Ngada
- Mengadili pelaku dan menjatuhkan hukuman kebiri dan seumur hidup sekaligus memberhentikan dengan Enggak hormat pelaku dari insitusi kepolisian Republik Indonesia.
- Memberikan perlindungan dan pemulihan hak korban
- Menuntaskan Seluruh kasus kekerasan seksual pada anak dan Perempuan yang terjadi di NTT
Percakapan ini difasilitasi oleh Badan Penghubung propinsi NTT di Jakarta. (H-2)