Pergantian Caleg Terpilih Awallai Khianati Bunyi Rakyat

Pergantian Caleg Terpilih Dinilai Khianati Suara Rakyat
Kaum melihat daftar caleg di TPS sebelum memberikan hak pilihnya di Mangga Dua, Jakarta, Rabu (9/4).(MI/AGUNG WIBOWO)

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota DPR RI yang terpilih pada Pemilu Legislatif 2024 mengkhianati suara pemilih. Bagi Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Agustyati, fenomena yang terjadi pada 2024 mengulang Pileg 2019.

“Ini tentu bisa dibilang mengkhianati suara pemilih,” kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Senin (9/9).

Menurutnya, sistem proporsional terbuka memungkinkan masyarakat langsung memilih wakil rakyat dalam surat suara. Dengan demikian, masyarakat berharap aspirasi mereka dapat diakomodir oleh caleg pilihannya.

Baca juga : Tinjau Ulang Aturan Caleg Terpilih Mundur jika Ikut Pilkada

“Tapi kalau kemudian di tengah jalan ada penggantian calon terpilih, maka bisa dikatakan tidak menghargai suara pemilih,” tandasnya.

Cek Artikel:  Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Rp20 Triliun, DPR Selama Masuk Pikiran Harus Dipenuhi

Dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih DPR RI yang digelar secara terbuka pada Minggu (25/8), KPU RI mengumumkan ada sembilan caleg DPR RI yang diganti dengan berbagai alasan, mulai dari meninggal dunia, terbukti melakukan tindak pidana, sampai mengundurkan diri.

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengaku banyak menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik untuk mengganti caleg DPR RI hasil Pemilu 2024 yang sudah terpilih dan ditetapkan. Bahkan, surat itu masih diterimanya sampai tadi pagi.

Afifuddin memperkirakan surat dari DPP partai politik terkait pergantian antarawaktu caleg DPR RI terpilih juga masih akan diterima pihaknya sampai beberapa hari ke depan sebelum pelantikan pada awal Oktober 2024.

Cek Artikel:  Muzani Bantah Bagian Menteri dari Gerindra Bakal Lebih Banyak

“Banyak sekali surat yang kami terima dari DPP partai. Partainya macem-macem, semuanya lah, yang mengajukan mundurnya calon anggota dewan terpilih dan kemudian mengajukan calon dengan nomor atau suara di bawahnya,” katanya di Kantor KPU RI, Jakarta. (P-5)

Mungkin Anda Menyukai