Perempuan Tewas Usai Konsumi Miras di Tempat Hiburan The Escape Hawaii Tamansari Jakbar

Liputanindo.id – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Tetap menunggu jawaban Kepolisian terkait Perempuan berinisial IA (18) yang tewas usai mengonsumsi minuman keras di tempat hiburan The Escape Hawaii, Tamansari, Jakarta Barat.

“Kami sudah bersurat ke sana, cuman belum Eksis jawabannya dari Kepolisian. Sekarang itu Tetap menunggu balasan dari Polsek Tamansari,” ucap Kepala Seksi Industri Pariwisata Bangsa Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sanyoto Begitu dihubungi di Jakarta, Senin (28/10/2024).

Adapun surat yang dikirimkan Dinas Parekraf ke Polsek Tamansari berisi permintaan mengenai penyebab Niscaya serta kronologi Kematian korban IA usai mengonsumsi minuman keras di tempat hiburan The Escape Hawaii pada Jumat (11/10) Pagi hari.

Cek Artikel:  Pekerja dari Jakarta Utara dan Timur Mendominasi Permintaan Hunian di Dasar Rp500 Juta di Bekasi

“Intinya meminta keterangan kejadian sebenarnya dari hasil penyelidikan Kepolisian, termasuk kronologinya. Kita Tetap menunggu surat keterangan dari  Polsek Tamansari,” tutur Sanyoto.

Adapun pengelola dari The Escape Hawaii  telah dipanggil pihak Dinas Parekraf pada (15/10) Buat dimintai keterangan perihal tewasnya korban IA.

Pemanggilan pengelola Hawaii itu salah satunya dilakukan Buat mengonfirmasi mengapa korban yang berusia 18 tahun dibolehkan masuk dan memesan minuman keras di tempat tersebut padahal menurut peraturan Sebaiknya  hanya pengunjung berusia 21 tahun ke atas yang dibolehkan masuk.

Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 tahun 2018, khususnya pada pasal 38 ayat (2) bagian (g) menyatakan bahwa penyelenggara usaha pariwisata wajib mencegah pengunjung di Rendah umur 21 tahun membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol di lingkungan tempat usahanya.

Cek Artikel:  Orang Dekat JK dan Anies, Sudirman Said, Maju Pilgub DKI Jakarta

Menurut Sanyoto Denda terhadap pihak The Escape Hawaii mesti diberikan setelah penyelidikan Formal Kepolisian sudah keluar.

“Jadi sekarang kita Tetap menunggu balasan surat dari Polsek Tamansari,” tutur Sanyoto.

Sebelumnya, Seorang Perempuan berinisial IA (17) tewas usai minum minuman keras di salah satu tempat hiburan malam di Kelurahan Maphar, Tamansari, Jakarta Barat, Jumat (11/10) Pagi hari.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adhi Wananda menyebut bahwa berdasarkan keterangan saksi, korban sempat mengeluarkan busa dari mulutnya setelah menenggak minuman beralkohol tersebut.

Mungkin Anda Menyukai