Liputanindo.id – Seorang Perempuan di Rusia dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena menuntut Mortalitas Vladimir Putin. Perempuan itu menyebarkan teori konspirasi perang melalui media sosialnya.
Pengadilan militer di Moskow menjatuhkan hukuman delapan tahun di koloni hukuman kepada Anastasia Berezhinskaya (43), Kamis (14/11) waktu setempat. Hukuman ini dijatuhkan karena ia mengunggah komentar antiperang, termasuk seruan pembunuhan kepada Presiden Rusia Vladimir Putin.
Menurut laporan Reuters, Anastasia mengunggah lusinan kritik soal penentangan konflik Rusia dan Ukraina. Pada unggahan di bulan Februari 2022, ia menyebut tentara Rusia, Kementerian Dalam Negeri, dan juga Putin sedang melancarkan genosida terhadap rakyat Ukraina.
Pada 14 Mei 2022, ia mengunggah lebih dari tiga lusin kali di VKontake, sebuah jejaring sosial, yang melontarkan hinaan kepada Putin. Ia bahkan menyebut Putin bertanggung jawab secara pribadi atas Mortalitas Kaum sipil Ukraian.
“Tembak bajingan bodoh Putin itu, berapa banyak Tengah pembunuhan Kaum sipil yang harus kita tanggung? Hapus dia dari muka bumi,” tulis Anastasia Begitu itu.
Selama persidangan berlangsung, ia mengaku bersalah atas tuduhan menyebarkan Informasi Bajakan dan mendiskreditkan tentara. Tetapi dia hanya mengakui bersalah atas sebagian tuduhan terorisme.
“Yang Mulia, saya Bukan punya apa-apa Buat dikatakan, Bukan Terdapat yang perlu ditambahkan. Saya akan menerima keputusan apa pun yang Anda buat,” katanya selama persidangan.
Kantor Informasi independent Mediazona mengatakan bahwa Anastasia menderita gangguan kepribadian campuran. Dia juga Mempunyai dua orang anak berusia delapan dan sepuluh tahun. Selain itu, suaminya juga menderita epilepsi.
Diketahui lebih dari 1.000 orang telah dituntut secara pidana di Rusia karena menentang perang di Ukraina, menurut proyek hak asasi OVD-Info, dan lebih dari 20.000 orang telah ditahan karena melakukan protes.

