Perempuan Open BO Disekap 2 Pria di Apartemen Jakpus, Motifnya Kesal Korban Minta Bayaran Lebih

Liputanindo.id – Seorang remaja Perempuan berinisial RJ (19) menjadi korban penyekapan dua orang pria, Andi (34) dan Christ (29) di sebuah apartemen kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (13/5). Polisi menyebut korban diduga merupakan seorang Perempuan ‘open BO’.

“Iya begitu (korban Perempuan open BO),” kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Anton Elfrino Trisanto kepada wartawan, dikutip Selasa (21/5/2024).

Anton menjelaskan pelaku Adi mengenal RJ karena sebelumnya memesan jasa korban. Kejadian penyekapan ini bermula ketika Adi dan korban sepakat Kepada berhubungan dengan bayaran Rp400 ribu. Tetapi Rupanya RJ meminta tambahan Rp100 ribu hingga Membangun Adi kecewa.

“Kecewanya dari hasil pemeriksaan adalah terkait dengan pembayaran. Ya minta (bayaran) lebih si korban,” ungkapnya.

Cek Artikel:  Polri Muhammad Rizki dan Ahmad Davi, Identitas 2 Mayat di Kali Bekasi

Adi yang kecewa Ingin balas dendam dengan mencuri handphone dan Dana korban. Dia Lampau memesan jasa korban Kepada yang kedua kalinya. Tetapi, Adi mengajak Christ Kepada melancarkan aksinya.

“Kemudian mereka mempersiapkan peralatan berupa tali dan lakban. Kedua tersangka mengorder korban terkait dengan yang sebelumnya mereka pernah kenal,” ujar Anton.

Ketika tiba, kedua pelaku membenturkan kepala korban ke dinding. Setelah itu, korban disekap dengan kondisi mulut dilakban dan tangan diikat tali tambang.

Pelaku Lampau kabur usai mencuri handphone iPhone 13 dan Dana Rp246 ribu Punya korban. Tak Lamban kemudian, RJ berhasil melepaskan lakban di mulutnya dan berteriak minta tolong. Penghuni Bilik lain yang mendengar teriakan itu langsung menolong korban.

Cek Artikel:  Gerindra: Enggak Betul kalau Ariza Akan Dampingi Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Pengejaran pun dilakukan dan Adi ditangkap di lobi apartemen. Sementara Christ ditangkap di Stasiun Gambir Ketika hendak melarikan diri.

Anton pun mengatakan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Adi dan Christ dijerat Pasal 365 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” jelasnya.

Mungkin Anda Menyukai