Liputanindo.id – Seorang Perempuan asal Tiongkok meninggal dunia setelah menjalani enam Mekanisme operasi plastik dalam satu hari. Pihak keluarga menuntut ganti rugi ke klinik kecantikan sebesar 1,2 juta yuan atau Sekeliling Rp2 miliar.
Keluarga Perempuan bermarga Liu menggugat sebuah klinik kecantikan di Nanning yang melakukan Mekanisme operasi hingga menghilangkan nyawa. Keluarga itu menggugat klinik itu di Pengadilan Rakyat Distrik Jiangnan di kota Nanning dan meminta kompensasi sebesar 1,18 juta yuan (Rp2 miliar).
“Klinik tersebut menawari saya 200.000 yuan (Rp437 juta) sebagai kompensasi. Saya katakan bahwa setidaknya satu juta yuan harus diberikan Buat Kematian seseorang. Bahkan Apabila kita membagi tanggung jawab, jumlahnya tetap harus setidaknya 500.000 yuan (Rp1 miliar),” kata suaminya, dikutip SCMP, Selasa (19/11/2024).
“Saya menolak penyelesaian pribadi mereka, dan saya katakan kita harus ke pengadilan saja,” tambahnya.
Dari Pengusutan terungkap bahwa klinik tersebut Mempunyai Berkas hukum yang diperlukan Buat melakukan Mekanisme tersebut. Selain itu, kedua dokter yang terlibat dalam Mekanisme Liu juga Mempunyai lisensi Formal.
Selama proses persidangan, klinik tersebut bersikeras bahwa Liu bertanggung jawab Buat memahami risiko yang terkait dengan operasi kosmetik, dengan Argumen bahwa laporan otopsi saja Tak dapat membuktikan klaim malapraktik apa pun.
Sayangnya klinik itu gagal menunjukan standar perawatan mereka kepada lembaga yang ditugaskan oleh pengadilan.
Pada Mei 2021, pengadilan memutuskan bahwa klinik tersebut sepenuhnya bertanggung jawab atas Kematian Liu. Klinik itu diperintahkan Buat membayar kompensasi lebih dari satu juta yuan.
Tetapi klinik itu mengajukan banding ke pengadilan pada bulan Agustus 2023. Dari pengajuan banding itu, pengadilan merevisi ganti rugi menjadi 590.000 yuan (Rp1,2 miliar), dengan hanya mengakui sebagian tanggung jawab klinik.
“Penilaian menyimpulkan bahwa klinik gagal menilai risiko emboli darah vena, mengidentifikasi kesalahan tertentu dalam praktik medis mereka yang secara kausal terkait dengan Kematian pasien,” kata Li Shan, seorang hakim di Pengadilan Rakyat Distrik Jiangnan, Kota Nanning.
Penilaian tersebut menunjukkan bahwa kondisi fisik Liu sendiri mungkin telah menyebabkan kematiannya, yang mengarah pada putusan tentang tanggung jawab Serempak antara dirinya dan klinik.
Kronologi Perempuan Tiongkok tewas usai operasi plastik
Diketahui Liu melakukan enam Mekanisme operasi plastik di sebuah klinik di Nanning pada Desember 2020. Dia diketahui melakukan operasi pada bagian hidung, kelopak mata ganda, sedot lemak paha, operasi bagian Paras, dan juga payudara.
Buat melakukan enam Mekanisme operasi plastik itu, Liu meminjam Dana lebih dari 40.000 yuan (Rp84 juta). Operasi ini dimulai pada 9 Desember 2020 Buat bagian kelopak mata ganda dan operasi hidung dengan waktu lima jam.
Kemudian, ia langsung menjalani Mekanisme sedot lemak di bagian pahanya. Setelah itu ia lemak tersebut disuntikkan ke Paras dan payudaranya keesokan harinya yang berlangsung selama lima jam.
Pada 11 Desember, Liu dipulangkan ke rumah setelah menjalani berbagai Mekanisme operasi plastik. Tetapi ia tiba-tiba Kelenger di klinik.
Pihak klinik Begitu itu memberikan pertolongan pertama dan memindahkannya ke Rumah Sakit Rakyat Nanning Kedua. Akan tetapi pada sore harinya, ia dinyatakan meninggal dunia.
Berdasarkan hasil otopsi, Liu meninggal dunia karena gagal pernapasan akut akibat emboli paru setelah melakukan sedot lemak.
Menurut data iResearch Consulting tahun 2020, hanya 24 persen praktisi di industri bedah plastik Tiongkok yang Mempunyai lisensi Formal, dengan lebih dari 100.000 yang beroperasi secara ilegal.
Mekanisme ilegal mengakibatkan Sekeliling 100.000 kasus kecacatan atau Kematian setiap tahunnya.