Perdamaian itu Merangkul


RANTAI kekerasan di Tanah Papua hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda akan terputus. Peristiwa pembakaran pesawat Susi Air di Bandara Paro, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, awal pekan ini menjadi peristiwa terbaru kekerasan di ‘Bumi Cenderawasih’.

Seperti juga Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) pimpinan Egianus Kogoya yang mengaku melakukan pembakaran tersebut. Mereka juga meneror 15 pekerja bangunan puskesmas setempat.

Peristiwa itu menguatkan indikasi bahwa teror dan kekerasan belum akan surut, bahkan amat mungkin semakin kerap tahun ini. Dalam catatan kepolisian, sepanjang 2022 saja terjadi 90 kali aksi Grup kriminal bersenjata (KKB) di 14 kabupaten/kota di Papua. Aksi-aksi tersebut menelan 48 jiwa dan 27 luka-luka.

Polisi menduga 35 dari korban tewas merupakan Member KKB. Kemudian, 10 merupakan prajurit TNI dan 3 personel Polri. Akan tetapi, bila kita tanyakan kepada pihak KKB, mereka tentu akan mengeklaim banyak dari 35 orang itu merupakan penduduk sipil. KKB juga menyatakan korban jiwa dari kalangan sipil yang menjadi sasaran KKB ialah mata-mata aparat keamanan.

Cek Artikel:  Cawe-Cawe Abaikan Harga Pangan

Saling klaim identitas korban itu hanya Figur dari pertentangan ego tiap pihak. Kebenarannya menjadi relatif, tergantung pada siapa yang membeberkan data. Tetapi, satu yang Bukan terbantahkan, Kaum sipil merupakan korban yang paling menderita dari rantai kekerasan di Papua.

Bayangkan, sudah tujuh presiden silih berganti memimpin negeri ini. Sedikitnya, empat generasi Kaum Papua terlahir dan semuanya Lagi saja dilingkupi rasa takut yang ditimbulkan oleh konflik dan kekerasan. Berulang kali Kaum terpaksa mengungsi karena keselamatan jiwa mereka terancam.

Pemerintah Pandai saja mengatakan teror dan kekerasan itu Demi ini hanya terjadi di segelintir Area, seperti Puncak Jaya, Intan Jaya, Nduga, Dogiya, dan Pegunungan Bintang. Daerah-daerah lainnya Terjamin dan warganya beraktivitas secara normal.

Cek Artikel:  Polusi Udara Kado Pahit Jakarta

Lewat, apakah Kaum di kelima Area yang disebut segelintir itu Bukan berhak Kepada mendapatkan rasa Terjamin? Pasal 28 UUD 1945 dengan Terang menyatakan setiap orang berhak atas rasa Terjamin dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan Kepada berbuat atau Bukan berbuat sesuatu.

Amanat itu diteguhkan dengan Pasal 35 Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Insan (HAM), bahwa setiap orang berhak hidup dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, Terjamin, dan tenteram, menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi Insan dan kewajiban dasar Insan.

Oleh Karena itu, kewajiban pemerintah mengerahkan segala daya dan upaya Kepada memastikan segenap Kaum hidup dengan rasa Terjamin. Daya dan upaya itu juga harus melalui perhitungan Kepada memastikan efektivitasnya.

Cek Artikel:  Politik Doku Menghina Rakyat

Pendekatan militer dan keamanan yang selama ini dipakai terbukti Bukan Pandai menyudahi rantai kekerasan di Papua. Maka, ganti dengan daya dan upaya lain. Bukan sekadar omongan.

Pendekatan pembangunan dan pemerataan peningkatan kesejahteraan wajib diterapkan. Seiring dengan itu, dialog-dialog damai yang tentu saja melibatkan pihak TPNPB-OPM mesti diupayakan lebih keras.

Jangan Kembali memosisikan mereka sebagai musuh yang harus ditumpas. Mereka juga pihak yang semestinya dirangkul. Dengan begitu, barulah Serempak-sama, kita Pandai mewujudkan perdamaian berkesinambungan di Papua.

Mungkin Anda Menyukai