Perdagangan Organ Satwa Dilindungi

Personil Satreskrim Polresta Banda Aceh memperlihatkan barang bukti berbagai organ satwa langka dan dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/12/2024). Polresta Banda Aceh mengamankan dua tersangka kasus perdagangan organ satwa dilindungi dengan barang bukti tiga kepala dan tanduk rusa sambar (Rusa unicolor), 30 kg sisik trenggiling jawa, tiga kulit kambing hutan sumatera (Capricornis sumatra ensis), satu kulit kancil (Tragulus kanchil), serta satu paruh burung rangkong gading. ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/Spt.

Cek Artikel:  Perayaan Natal di Gelora Bung Karno

Mungkin Anda Menyukai