Perda KTR Tertunda Kembali, Pengamat Duga Ganjalan dari Industri Rokok Sangat Kuat

Perda KTR Tertunda Lagi, Pengamat Duga  Ganjalan dari Industri Rokok Sangat Kuat
Seorang anak berjalan di samping mural informasi kawasan bebas asap rokok di permukiman padat penduduk di Kayu Manis, Matraman, Jakarta, Selasa (24/6/2025)(ANTARA/SULTHONY HASANUDDIN (STR))

KETUA Perhimpunan Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Rela Kekal menilai perpanjangan waktu pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) kawasan tanpa rokok (KTR) yang tengah dijalankan DPRD DKI Jakarta berpotensi membuka ruang negoisasi dan berdampak Jelek pada waktu pengesahan. 

Rela mengatakan, Begitu dirinya hadir dalam rapat pembahasan yang dipimpin Pansus KTR DPRD DKI Jakarta, Kagak Eksis perdebatan yang sengit dan hanya berjalan normatif. 

“Tetapi pada hari Selasa (24/6) kemarin, pembahasan berjalan antik limaks, karena secara normatif administratif masa tugas tim Pansus KTR hanya Tiba 30 Juni. Artinya, tim Pansus KTR harus diperpanjang Kembali, harus Eksis SK baru sebagak tim Pansus KTR,” ujar dia Begitu dihubungi, Rabu (25/6). 

Cek Artikel:  Perempuan di Jakbar Ditangkap karena Menjadi Muncikari Anak Berusia 15 Mengertin dengan Tarif Rp1 Juta

“Dampaknya Sasaran pengesahan Perda KTR pada Juli 2025, menjadi Kagak tercapai, alias mundur. tentu ini sangat mengecewakan,” imbuh dia. 

Oleh karenanya, Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau itu mendorong tim pansus bekerja lebih serius dan meminta jangan hanya 5-6 Personil Pansus yang terlibat. 

“Mengingat keberadaan Perda KTR sangat mendesak bagi Pemprov,” bebernya 

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta sangat tertinggal dengan daerah lain, padahal secara historis Jakarta adalah pelopor dalam kebijakan dan regulasi KTR di Indonesia. 

“Selain itu, Pembahasan Perda KTR sudah tertunda selama 14 tahun lamanya, dibatalkan melulu. Diduga ganjalan dari industri rokok sangat kuat,” kata Rela. 

Cek Artikel:  Pramono Anung akan Wajibkan Gapura di Jakarta Terdapat Ornamen Betawi

Bukam hanya itu, Jakarta harus menjadi Misalnya terhadap kepatuhan regulasi yang lebih tinggi, yakni UU dan PP Kesehatan.

“Jangan Tiba penundaan pembahasan Perda KTR menimbulkan kecurigaan adanya ‘negosiasi’ terselubung Kepada memasukkan dan atau membatalkan pasal-pasap tertentu oleh industri rokok,” pungkasnya. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai