PEMERINTAH Provinsi Jawa Timur serta pemerintah kabupaten/kota di wilayah itu wajib membuat kawasan tanpa rokok usai disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Perda itu telah disetujui oleh DPRD Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Rabu (14/8) lalu. Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyatakan, dengan Perda KTR ini maka pemerintah daerah di Jatim wajib mengimplementasikan kawasan bebas asap rokok di wilayahnya.
“Perda KTR ini untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat, dan bebas asap rokok,” katanya di Surabaya, Rabu.
Perda ini juga menjadi bentuk perlindungan pemerintah terhadap hak masyarakat untuk dapat merokok di area yang dikhususkan untuk merokok. Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
Baca juga : Jumlah Perokok Indonesia Bertambah 8,8 Juta dalam 10 Pahamn
Adhy menjelaskan, Perda KTR ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional maupun rokok elektronik. Poin pentingnya perda tersebut adalah penyediaan ruangan khusus atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam atau di luar ruang juga mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
“Cita-citanya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jatim, bisa mendapatkan udara yang lebih bersih dan sehat,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, DPRD Jatim bersama Pemprov Jatim juga menyepakati Perda Rencana Biasa Kekuatan Daerah (RUED) Pahamn 2019-2050 dan Perda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah. (FL/J-3)