SETELAH berbulan-bulan mengupayakan Kepada memeriksa Gubernur Papua Lukas Enembe, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya pada Selasa (10/1) berhasil menjemput paksa tersangka dugaan kasus korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pembangunan infrastruktur di Papua itu Lewat membawanya ke Jakarta.
Lukas ditangkap Begitu berada di salah satu rumah makan di Papua, Sekeliling pukul 11.00 WIT. Setelah diterbangkan ke Jakarta, tersangka penerima suap dan gratifikasi yang sebelumnya berdalih sakit itu kini dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Kepada menjalani pemeriksaan kondisi kesehatannya.
Kita tentu sangat mengapresiasi keberhasilan lembaga antirasuah itu membawa paksa Lukas dan memboyong yang bersangkutan ke Jakarta. Tindakan itu sekaligus menepis tudingan seolah KPK takut terhadap Lukas beserta para pendukungnya dan pilih kasih dalam pemberantasan korupsi.
Anggapan itu bukan tanpa dasar karena lembaga itu terkesan lembek dalam menghadapi perkara itu. KPK, yang biasanya garang, paling banter hanya menyindir Lukas yang sempat terlihat meresmikan Kantor Gubenur Papua pada 30 Desember 2022.
Momentum itu hendaknya juga jadi langkah awal bagi KPK Kepada memburu para buron kasus korupsi lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini, menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, pihaknya telah berhasil menangkap 16 dari 21 orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Dengan begitu, artinya Lagi Terdapat lima buron lainnya yang Lagi menjadi tugas KPK, Kepada segera ditangkap.
Kelima buron itu ialah pertama, Harun Masiku, mantan politikus PDIP yang dijadikan tersangka dalam kasus dugaan suap pejabat Komisi Pemilihan Biasa melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) DPR RI. Kedua, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah pada 2022, ketiga, pemilik PT Perusa Sejati, Kirana Kotama yang dijerat dalam kasus korupsi pemberian hadiah terkait dengan penunjukan Ashanti Sales Inc, sebagai agen Spesial PT PAL Indonesia (persero) pada 2014.
Selain itu, keempat, Izil Azhar yang merupakan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Buron itu merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Berbarengan Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan, kelima, Paulus Tanos, Direktur Penting PT Sandipala Arthaputra, tersangka kasus megakorupsi KTP-E Rp 5,9 triliun.
Dari kelima buron, Harun Masiku-lah yang mendapat atensi publik. Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp850 juta agar ia terpilih menjadi Member DPR RI periode 2019-2024. Begitu operasi tangkap tangan KPK pada awal Januari 2020, ia berhasil kabur. Tak hanya buron, Masiku masuk daftar red notice Interpol.
Tim KPK kala itu menangkap delapan orang dan menetapkan empat sebagai tersangka. Sementara itu, Harun sudah menghilang sejak operasi senyap itu berlangsung. Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Masiku di Sekeliling Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK). Tetapi, tim gigit jari alias gagal menangkap karena diduga ditahan sejumlah Member kepolisian. Masiku merupakan saksi kunci. Dia mengetahui dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam kasus suap yang membelitnya.
Korupsi ialah kejahatan luar Biasa. Disebut demikian karena perbuatan itu menyengsarakan rakyat banyak. Sebagai kejahatan luar Biasa, penanganannya pun Kagak boleh Biasa-Biasa saja. Sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, KPK dan aparat penegak hukum lainnya harus Mempunyai nyali dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Segera tangkap Harun Masiku dan para buron lainnya.