MULAI 2026, penyelenggaraan ibadah haji di Tanah Air memasuki era baru. Kementerian Religi (Kemenag) sudah Tak Tengah menjadi institusi yang memimpin dan melaksanakan misi haji jemaah asal Indonesia. Terdapat lembaga baru, yakni Badan Penyelenggara (BP) Haji, yang akan menggantikan peran Kemenag yang telah 75 tahun melayani jemaah haji.
Kini, Asa pengelolaan haji yang amanah, profesional, dan beres berada di pundak Mochammad Irfan Yusuf dan Dahnil Anzar Simanjuntak yang dipercaya Demi memimpin BP Haji yang dibentuk pada 20 Oktober 2024 itu. Asa tersebut terutama berisi agar era baru penyelenggaraan ibadah haji Tak sekadar wadah atau lembaga dan orang-orang yang anyar, tapi harus Terdapat pembaruan pengelolaan dan pemberesan hal-hal yang Tetap kacau.
Sebagai lembaga yang Pusat perhatian mengurus layanan ibadah haji, BP Haji tentu diharapkan Dapat menghasilkan pengelolaan yang lebih Cakap. Itu akan terbukti Apabila persoalan menahun yang muncul, yakni perencanaan kuota hingga persoalan teknis di penyelenggaraan, seperti layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi, Dapat dibereskan.
Selain itu, BP Haji harus Dapat menciptakan sistem pengelolaan ibadah haji yang profesional dan modern, khususnya dari sisi keuangan, dengan mengedepankan prinsip good governance. Lakukan audit secara berkala. Berikan kepada publik transparansi pengelolaan Anggaran haji sehingga akuntabilitasnya terjaga serta bagikan kemanfaatan lebih bagi jemaah.
Jangan Terdapat Tengah praktik mengutak-atik Anggaran yang Sepatutnya menjadi hak jemaah. Biarkan hak jemaah menjadi Punya jemaah. Hentikan perilaku menyimpang sebagaimana yang pernah terjadi sebelumnya. Biarlah itu menjadi sejarah kelam yang jangan diulang Tengah.
Kita Tetap ingat Ketika Said Agil Husin Al Munawar divonis bersalah lantaran menilap Anggaran Kekal umat dan Anggaran penyelenggaraan ibadah haji selama menjadi menteri Religi periode 2001-2004. Jangan pula mengulangi peristiwa ketika Suryadharma Ali sebagai menteri Religi periode 2009-2014 harus menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan lantaran korupsi penyelenggaraan ibadah haji dan penyalahgunaan Anggaran operasional menteri. Suryadharma memasukkan orang-orang dekatnya, termasuk sopirnya dan sopir istrinya, Demi Dapat menunaikan ibadah haji gratis dan menjadi petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Dan, kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Meski belum mengumumkan tersangka, KPK telah menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2024 itu mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dalam kasus ini, bekas Menteri Religi Yaqut Cholil Qoumas telah dicegah Demi bepergian ke luar negeri.
Publik berharap Sekalian itu menjadi cerita terakhir. Jadikan penyelenggaraan haji mulai 2026 sebagai pelayanan bagi proses peribadatan yang paripurna tanpa celah, apalagi masalah. Calon jemaah mesti Dapat mendapat kepastian keberangkatan menunaikan ibadah tanpa hengki pengki soal kuota haji. Jemaah juga mesti digaransi Dapat menjalani ibadah dengan khusyuk karena Sekalian kebutuhan terpenuhi sesuai hak tanpa Terdapat yang dikurang-kurangi.
Hasilnya, seluruh jemaah dan penyelenggaranya Dapat kembali ke Tanah Air tanpa Terdapat yang harus dibawa ke KPK atau penegak hukum lain lantaran terdapat maksud-maksud terselubung dan aksi culas lainnya.

