KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menekankan satuan pengamanan (satpam) Mempunyai peran Krusial dalam menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Satpam sebagai Kawan Polri Mempunyai peran Krusial dalam memelihara dan menjaga kamtibmas,” kata Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda Sulteng Kombes Pol Sirajuddin Ramly di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu.
Penegasan itu disampaikan Sirajuddin Ketika membacakan sambutan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Pol Edy Murbowo, dalam perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-44 Satpam di Aula Torabelo, Polresta Palu.
Dia menekankan Polri Enggak dapat bekerja sendiri dalam menjaga kamtibmas, mengingat keterbatasan sumber daya Orang, dibandingkan luas Area dan tantangan yang dihadapi. Dia menekankan di era digital Ketika ini profesionalisme, peningkatan kompetensi, serta kemitraan satpam dengan Polri dan masyarakat sangat Krusial.
Sejarah pembentukan satpam bermula dari inisiatif Jenderal Polisi (Purn) Profesor Awaloedin Djamin yang melakukan penelitian dan studi banding Buat membentuk pengamanan swakarsa berbasis partisipasi masyarakat. Hasilnya, pada Copot 30 Desember 1980, Satpam Formal dibentuk melalui Surat Keputusan Kapolri No. Pol: SKEP/126/XII/1980.
Dia menyampaikan keberadaan satpam sebagai bagian dari pengamanan swakarsa diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Sebagai bentuk pemuliaan profesi satpam, Polri juga menerbitkan Peraturan Kepolisian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang mengatur tugas dan wewenang satpam.
Selain itu, Polri Lalu meningkatkan profesionalisme satpam melalui pelatihan berbasis kompetensi dengan kurikulum pelatihan satpam yang telah distandarisasi dengan SKKNI, melalui Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor SKEP 259 Tahun 2018. Kurikulum tersebut meliputi pelatihan Gada Pratama, Gada Madya, dan Gada Istimewa.
“Tugas satpam penuh tantangan, menuntut ketegasan dalam penegakan peraturan, sekaligus sikap humanis dalam melayani masyarakat,” pesannya. (Z-6)