Peran Lembaga Nasional dan Dunia dalam Melindungi Hak Asasi Insan

Peran Lembaga Nasional dan Internasional dalam Melindungi Hak Asasi Manusia
HAM bersifat universal dan inheren, sehingga Tak dapat dirampas pihak mana pun. Lembaga-lembaga ini menjadi kunci Buat memastikan HAM dihormati, dilindungi, dan ditegakkan.  (freepik)

HAK Asasi Insan (HAM) adalah hak-hak dasar yang melekat pada setiap Insan secara universal. HAM diakui sebagai hak yang melekat pada Insan karena hakikat dan kodratnya sebagai Insan. 

HAM disebut universal. Hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap individu, apapun Corak kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, Religi, atau kepercayaan.

Sifat inheren HAM Membangun hak ini dimiliki setiap Insan karena keberadaannya sebagai Insan, bukan pemberian dari kekuasaan manapun. Karena melekat, HAM Tak Pandai dirampas, dan harus dijaga.

Di Indonesia, HAM dilindungi Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya. Meskipun demikian, berbagai pelanggaran HAM Tetap terjadi di Indonesia. Kasus-kasus seperti pelanggaran HAM berat masa Lewat, diskriminasi terhadap Grup minoritas, dan kekerasan terhadap Perempuan dan anak Tetap menjadi Fakta pahit yang dihadapi bangsa ini.

Oleh Asal Mula itu, diperlukan peran berbagai pihak Buat melindungi dan mempromosikan HAM, salah satunya melalui lembaga-lembaga HAM. Lembaga HAM berperan Krusial dalam menjamin perlindungan dan pemajuan hak asasi Insan bagi setiap individu, Bagus di tingkat nasional maupun Dunia.

Lantas, apa saja lembaga yang menangani HAM Bagus itu di tingkat nasional maupun Dunia? Berikut penjelasannya.

Lembaga Dunia 

1. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

PBB Mempunyai berbagai lembaga dan mekanisme yang berfokus pada perlindungan dan promosi HAM di tingkat Mendunia.

Komisi HAM PBB (sekarang menjadi Dewan HAM PBB)

Dewan ini terdiri dari 47 negara Member dan bertanggung jawab memperjuangkan hak asasi Insan di seluruh dunia. Dewan ini mengawasi Penyelenggaraan komitmen negara terhadap instrumen Dunia seperti Deklarasi Universal Hak Asasi Insan.

HCDH (Office of the High Commissioner for Human Rights)

Kantor Komisaris Tinggi Buat Hak Asasi Insan (OHCHR) adalah badan yang bertanggung jawab memantau dan mempromosikan HAM di seluruh dunia. OHCHR memberikan dukungan teknis dan Donasi kepada negara-negara Buat memperbaiki situasi HAM dan menangani pelanggaran HAM.

Peradilan Dunia (International Court of Justice, ICJ)

ICJ menangani sengketa antarnegara mengenai pelanggaran hak asasi Insan atau interpretasi traktat Dunia yang terkait dengan HAM. ICJ juga memberikan pendapat hukum mengenai masalah yang berkaitan dengan HAM.

Cek Artikel:  Influencer India Tewas Usai Anjlok ke Jurang, Diduga Terpeleset Begitu Bikin Konten

2. Komite Dunia Palang Merah (ICRC)

Komite Dunia Palang Merah berfokus pada perlindungan dan Donasi bagi individu yang terkena Akibat konflik bersenjata. ICRC bekerja Buat memastikan penghormatan terhadap hukum humaniter Dunia, termasuk perlindungan terhadap tahanan perang dan Kaum sipil.

3. Organisasi Negara-negara Amerika (OAS)

OAS Mempunyai mekanisme yang mengawasi Penyelenggaraan HAM di negara-negara Amerika, yang terdiri dari dua lembaga Primer:

Komisi Inter-Amerika Buat Hak Asasi Insan (IACHR)

IACHR berfungsi Buat memantau, melaporkan, dan menangani pelanggaran HAM di negara-negara Amerika. Komisi ini Mempunyai kewenangan menerima pengaduan individu atau negara yang melaporkan pelanggaran HAM.

Pengadilan Hak Asasi Insan Inter-Amerika

Pengadilan ini mengadili kasus pelanggaran HAM yang dilakukan negara-negara Member OAS yang telah menerima yurisdiksi pengadilan tersebut. Pengadilan ini dapat mengeluarkan keputusan yang mengikat bagi negara yang terlibat.

4. Uni Eropa (EU)

Uni Eropa Mempunyai kebijakan dan mekanisme Buat mempromosikan hak asasi Insan di dalam dan luar wilayahnya. Di antaranya:

Dewan Eropa

Dewan Eropa, dengan 47 negara anggotanya, Mempunyai Pengadilan Hak Asasi Insan Eropa yang mengawasi Penyelenggaraan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Insan di negara-negara anggotanya. Pengadilan ini dapat mengadili kasus pelanggaran yang diajukan oleh individu atau negara. 

Dewan ini berupaya mempromosikan identitas dan keragaman budaya Eropa, serta menjalankan program-program yang mengatasi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat Eropa. Seperti diskriminasi, xenofobia, kerusakan lingkungan, AIDS, narkoba, dan kejahatan terorganisasi.

Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa

Uni Eropa Mempunyai kebijakan luar negeri yang bertujuan mempromosikan dan melindungi HAM di negara-negara luar Uni Eropa, Bagus melalui diplomasi maupun Denda terhadap negara yang melanggar HAM.

5. Mahkamah Pidana Dunia (ICC)

ICC adalah pengadilan permanen yang menangani kasus-kasus kejahatan Dunia yang serius, seperti genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. ICC berperan Krusial dalam menegakkan HAM dengan memproses individu yang bertanggung jawab atas pelanggaran berat.

Cek Artikel:  Setahun Genosida Israel di Gaza, 814 Masjid dan 3 Gereja Hancur

6. Organisasi Buruh Dunia (ILO)

ILO adalah lembaga PBB yang mengkhususkan diri dalam isu-isu terkait pekerjaan dan hak-hak pekerja, termasuk hak atas kondisi kerja yang adil, Embargo pekerja anak, dan upah yang layak. ILO berupaya memastikan standar-standar pekerjaan Dunia diakui dan dilaksanakan oleh negara-negara Member.

7. Organisasi Non-Pemerintah (NGO) Dunia

Meskipun bukan badan Formal antarnegara, organisasi-organisasi non-pemerintah seperti Amnesty International, Human Rights Watch, dan International Federation for Human Rights (FIDH) Mempunyai peran Krusial dalam mendokumentasikan, mengkampanyekan, dan memberi tekanan terhadap negara-negara yang melakukan pelanggaran HAM.

8. Pusat Hak Asasi Insan (Center for Human Rights)

Pusat Hak Asasi Insan adalah organisasi yang didirikan melacak perkembangan, peraturan, dan perlindungan HAM Dunia. Banyak dari pusat ini yang berafiliasi dengan universitas atau lembaga akademik Dunia.

Secara keseluruhan, lembaga-lembaga ini bekerja memastikan perlindungan dan pemajuan hak asasi Insan di seluruh dunia melalui berbagai mekanisme, termasuk pemantauan, penyelidikan, pendidikan, dan pengambilan keputusan hukum.

Lembaga Nasional 

1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Insan (Kemenkumham) RI

Kementerian ini Mempunyai fungsi perumusan, penetapan, dan Penyelenggaraan kebijakan di bidang peraturan perundang-undangan, administrasi hukum Lumrah, pemasyarakatan, keimigrasian, kekayaan intelektual, dan hak asasi Insan.

Selain itu, Kemenkumham bertanggung jawab atas koordinasi Penyelenggaraan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Insan.

2. Komisi Nasional Hak Asasi Insan (Komnas HAM)

Komnas HAM Mempunyai fungsi meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi Insan guna berkembangnya pribadi Insan Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

3. Pengadilan Hak Asasi Insan

Pengadilan ini Mempunyai fungsi dalam proses pengharmonisasian sebagai upaya meningkatkan kualitas fungsi di bidang peraturan perundang-undangan, serta koordinasi pengharmonisasian oleh Departemen Hukum dan HAM.

4. Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan

Komnas Perempuan Mempunyai fungsi Spesifik dalam melindungi Perempuan dari diskriminasi dan kekerasan, serta memastikan pencegahan atau Tak terjadi penghukuman terhadap Perempuan korban dalam Kebiasaan pemidanaan yang berkaitan dengan hak kebebasan masyarakat sipil serta kekerasan berbasis gender.

5. Komisi Nasional Perlindungan Anak

Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) Mempunyai beberapa tugas yang Krusial dalam melindungi hak-hak anak di Indonesia. Bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap perlindungan Spesifik anak, serta memastikan perlindungan anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan penelantaran.

Cek Artikel:  AS Enggan Niscayakan Transfer Rudal Iran ke Rusia

6. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Mempunyai beberapa tugas yang diatur dalam undang-undang. Komisi ini melaksanakan tugas selama 5 (lima) tahun terhitung sejak 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Insan, melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Tugas tersebut meliputi penelusuran kembali pelanggaran hak asasi Insan yang berat, mengungkapkan kebenaran, menegakkan keadilan, membentuk budaya menghargai hak asasi Insan, serta memungkinkan rekonsiliasi dan persatuan nasional

7. Yayasan Lembaga Donasi Hukum Indonesia (YLBHI)

YLBHI juga telah memberikan Donasi hukum struktural yang berorientasi Tak hanya di level litigasi, tetapi juga berorientasi pada pengentasan ketimpangan struktural. YLBHI Membangun terobosan-terobosan yang besar di bidang Donasi hukum, seperti gerakan reklaming

8. Komisi Buat orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)

Komisi Buat Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Mempunyai tugas Primer dalam advokasi hak asasi Insan di Indonesia. Tugasnya meliputi menangani kasus orang hilang dan korban tindak kekerasan, serta berperan dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi Insan sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan.

9. Lembaga Study dan Advokasi Masyarakat (Elsam)

Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) didirikan dengan latar belakang kebutuhan Buat melakukan kajian terkait Akibat pembangunan terhadap hak asasi Insan (HAM) yang akan menjadi bukti Krusial dalam advokasi kebijakan. Lembaga ini berfokus pada dua strategi Primer, Yakni melakukan berbagai studi dan advokasi kebijakan dengan HAM sebagai pendekatan Primer.

10. Perhimpunan Donasi Hukum dan Hak Asasi Insan (PBHI)

Perhimpunan Donasi Hukum dan Hak Asasi Insan Indonesia (PBHI) Mempunyai tugas yang didedikasikan bagi pemajuan dan pembelaan hak asasi Insan tanpa membedakan Etnis atau etnis, bahasa, Religi, Corak kulit, jender, orientasi seksual, status dan kelas sosial, karir, profesi, politik, dan ideologi.

Lembaga-lembaga ini bekerja sama dalam upaya memastikan hak asasi Insan dihormati, dilindungi, dan ditegakkan di Indonesia. (Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara/Komnas HAM/Human Rights Careers/European Network of National Human Rights/Z-3)

Mungkin Anda Menyukai