Peran Enam Tersangka Korupsi Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Wajo yang Diresmikan Jokowi

Liputanindo.id MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan korupsi mafia tanah pada pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bendungan Passelorang di Kabupaten Wajo, Sulsel yang diresmikan Presiden Jokowi beberapa waktu Lampau. 

Di mana, dari enam orang tersangka tersebut. Dua di antaranya merupakan oknum kepala desa. 

Baca Juga:
Sempat Ditunda, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara

Adapun enam yang ditetapkan tersangka, masing-masing berinisial AA, ND, NR, AN, AJ dan JK.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, penetapan enam tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan pemeriksaan ratusan saksi.

Di mana, enam orang yang diperiksa sebagai saksi hari ini, penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. 

“AA, ND, NR, AN, AJ dan JK ditetapkan tersangka setelah mendapatkan minimal dua alat bukti yang Absah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP,” ungkapnya Demi menggelar Ekspos di Kantor Kejati Sulsel, Kamis (26/10/2023) malam. 

Cek Artikel:  Teror Begal Payudara 'Hantui' Makassar

Soetarmi membeberkan kronologi dugaan korupsi mafia tanah yang dilakukan enam orang tersangka tersebut.

Di mana, pada tahun 2015 Balai Besar Distrik sungai Pompengan jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan Fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. 

“Di mana, Posisi pengadaan tanah Demi pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo diantaranya terdapat lahan yang Lagi masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Laparepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Passeloreng dan Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan Hutan HPT,” bebernya. 

Selanjutnya, kata dia, dilakukan proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Distrik Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, salah satunya Demi kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo. 

Lampau pada 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 91.337 HA, perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032  dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan.

Cek Artikel:  Kepala Kantor OBU Merauke Tersandung Kasus KDRT, Kemenhub Membebastugaskan Sementara

“Setelah mengetahui adanya Kawasan hutan yang dikeluarkan Demi kepentingan lahan genangan bendungan Paselloreng maka tersangka AA (selaku ketua Satgas B dari BPN Kabupaten Wajo) memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Kabupaten Wajo Membikin Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) sebanyak 246 bidang tanah secara bersamaan pada Copot 15 April 2021,” ujarnya. 

Lampau Sporadik tersebut, lanjut Soetarmi, diserahkan kepada tersangka AJ selaku Kepala Desa Paselorang Demi ditandatangani dan tersangka JK selaku Kepala Desa Arajang turut menandatangani SPORADIK Demi tanah eks Kawasan yang termasuk di Desa Arajang. 

“Bahwa isi Sporadik diperoleh dari informasi dari tersangka ND, tersangka NR dan tersangka AN selaku Personil Satgas B dari Perwakilan masyarakat yang mana isi Sporadik yang dimasukkan tersebut Tak sesuai dengan fakta di lapangan,” Soetarmi menambahkan. 

“Bahwa oleh karena 241 bidang tanah tersebut merupakan ex Kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan Tak dapat dikategorikan sebagai lahan/tanah garapan, maka pembayaran terhadap 241 bidang tanah telah merugikan keuangan negara sebesar Rp13.247.332.000 berdasarkan hasil perhitungan BPKP Sulsel,” sambungnya. 

Cek Artikel:  SYL Kembali Diperiksa di Bareskrim Hari Ini, Dikonfrontasi dengan Firli Bahuri?

Adapaun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP. (KEK)

 

Baca Juga:
Tenang-Tenang, Polisi Endus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pascasarjana UIN Alauddin Makassar

 

Mungkin Anda Menyukai