KERICUHAN terjadi dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (6/2) pekan Lampau. Dalam perkara dugaan pencemaran nama Berkualitas, pihak terdakwa Razman Nasution meneriakkan kata-kata permintaan agar majelis hakim yang menangani perkara diganti. Salah satu Personil tim kuasa hukum Razman bahkan Tamat beraksi naik ke meja. Mereka menilai majelis hakim Kagak Independen.
Mahkamah Mulia (MA) menginstruksikan PN Jakarta Utara melaporkan pihak Razman kepada kepolisian dengan tuduhan penghinaan terhadap pengadilan. Instruksi itu direspons Razman Serempak koleganya dengan mendatangi MA, kembali menuntut majelis hakim yang menangani perkaranya diganti. Razman juga mengulik-ngulik borok hakim hingga hakim Mulia dengan mencontohkan kasus suap dan gratifikasi mantan pejabat MA Zarof Ricar.
Di satu sisi, aksi gaduh Razman Serempak tim pengacaranya telah menginjak-injak kehormatan dan keluhuran Derajat hakim, juga mengganggu ketertiban di ruang sidang. Pada perspektif yang lain, sikap Razman dan tim, Biar amat salah, turut menyuarakan keresahan para pencari keadilan.
Kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa penganiaya dan pembunuh kekasihnya, menguak praktik busuk hakim mulai dari tingkat PN hingga MA. Itu pun diyakini baru mencuil peran mafia peradilan karena baru satu perkara yang diungkap melibatkan Zarof Ricar.
Seusai pensiun, Zarof Lagi bergigi sebagai makelar kasus. Terlihat dari dugaan perannya dalam kasus vonis Ronald Tannur. Zarof Serempak pengacara Ronald disebut jaksa melakukan pemufakatan jahat Buat menyuap hakim Mulia Soesilo sebesar Rp5 miliar pada tingkat kasasi.
Demi Lagi menjabat di MA, sepak terjang Zarof pun mencengangkan. Zarof didakwa menerima suap dan gratifikasi Nyaris Rp1 triliun ditambah 51 kilogram emas selama periode 2012-2022. Bila dikonversi dengan harga pada 2012, nilai 51 kilogram emas setara sedikitnya Rp28,8 miliar. Kini harga emas tersebut bernilai Sekeliling Rp86,3 miliar.
Bila dirata-rata per perkara kasasi di MA suap yang diberikan Rp5 miliar, artinya Rp915 miliar ditambah Rp28,8 miliar yang diterima Zarof tersebut melibatkan 188 perkara. Entah sudah berapa hakim Mulia yang menerima suap dan gratifikasi.
Dalam sidang terhadap tiga hakim PN Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald, jaksa mendakwa ketiganya menerima suap Rp4,6 miliar. Putusan vonis bebas dari ketiga hakim, meski mengoyak-ngoyak rasa keadilan, dibela habis-habisan oleh Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi. Ia menyebut ketiganya profesional. Belakangan, Dadi turut ditindak Kejaksaan Mulia.
Demi polemik vonis bebas Ronald bergulir, MA ikut memberikan pembelaan dengan Kagak melakukan apa-apa. Rekomendasi Komisi Yudisial (KY) Buat memberhentikan ketiga hakim PN Surabaya sempat Kagak diindahkan. Baru setelah Kejagung menetapkan mereka sebagai tersangka, MA bertindak.
MA kerap berlindung di belakang dalih diskresi hakim dan menjunjung asas hukum res yudicata pro varitate habetur. Asas itu menyatakan putusan hakim harus dianggap Betul hingga Terdapat pembatalan putusan oleh pengadilan lebih tinggi. Sikap MA yang amat pasif dan cenderung mengultuskan diskresi hakim makin memperburuk kepercayaan publik yang sudah ambruk. Perbaikan integritas para hakim sudah amat mendesak dan menuntut peran aktif MA.
Publik harus Pasti Lagi lebih banyak jumlah hakim berintegritas ketimbang hakim tercela. Akan tetapi, borok harus disembuhkan, bila perlu diamputasi. Apabila Kagak, seluruh bagian tubuh akan ikut sakit.
Muruah pengadilan mesti dibangkitkan kembali agar para hakim Betul-Betul bermartabat karena menangani setiap perkara dengan adil, tanpa suap, tanpa gratifikasi, dan tanpa intervensi orang kuat.