Per 1 Januari 2024, Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 10 Persen

Liputanindo.id JAKARTA – Beredar Berita bahwa pemerintah akan Memajukan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Bahkan Demi ini telah dipersiapkan 17 juta pita cukai rokok baru Buat kenaikan tarif CHT itu pada tahun 2024 mendatang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, dengan adanya pita cukai baru itu, pihak Bea Cukai memastikan akan Lanjut memperketat pengawasan peredaran rokok-rokok ilegal. Ia juga menjelaskan bahwa Tamat Oktober 2023 pihaknya sudah menindak 641 juta batang rokok berpita cukai Palsu, yang jumlah terbanyaknya berasal dari Jawa Timur.

“Studi dari universitas, dari penindakan pita cukai ini Pandai meningkatkan produksi Kurang Lebih 5,3% dan kontribusi dalam meningkatkan ke penerimaan negara 0,3%,” tutur Askolani dalam keterangannya, Selasa (13/12/2023).

Cek Artikel:  OJK Ungkap Kredit Tiga Industri Ini Tumbuh Pesat di 2024

Berdasarkan informasi yang beredar, tarif CHT akan kembali naik sebagai implikasi dari kebijakan kenaikan tarif CHT secara tahun jamak atau multiyears 2023-2024. Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Askolani menuturkan, tarif CHT berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot dan tembakau iris ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada tahun 2023 dan 2024. Sedangkan Buat CHT rokok elektrik rata-rata naik 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata 6%.

“Kebijakan tarif cukai tahun 2024 tetap mempertimbangkan 4 pilar kebijakan CHT Merukapan pengendalian konsumsi, keberlangsungan industri, Sasaran penerimaan dan, pemberantasan rokok ilegal,” terangnya.

Cek Artikel:  Putaran Pertama Perundingan Perjanjian Dagang Indonesia-GCC Berjalan Fasih

Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah mengatakan bahwa salah satu Dalih CHT naik 10% pada 2023 dan 2024 adalah Buat mengendalikan konsumsi dan produksi. Kalau harga rokok naik, konsumsinya juga diharapkan menurun.

“Kita selama ini sudah Memajukan cukai rokok dalam rangka mengendalikan konsumsi dan produksi rokok,” kata Sri Mulyani yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (3/11/2022).

Sebagai informasi, pada tahun 2022 Lewat pemerintah telah menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok yang naik rata-rata 10% pada 2023 dan 2024. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 191/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris.

Cek Artikel:  Tantangan Bisnis Food & Beverage Tergolong Rendah

Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen—11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik Kurang Lebih 11 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) rata-rata 5 persen.

Mengacu laporan APBN KITA edisi Desember 2023, penerimaan dari CHT menjadi penerimaan terbesar dari cukai, yakni mencapai Rp 188,9 triliun per 12 Desember 2023, dari total Rp 256,5 triliun. (DID)

Mungkin Anda Menyukai