POLISI mulai melengkapi berkas perkara remaja berinisial MAS, 14, yang membunuh ayahnya dan neneknya, serta melukai ibunya di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Berkas perkara Demi ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Iya sudah (berkas dikirim), di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AK Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (6/12).
Nurma mengatakan Demi ini penyidik Lagi menunggu hasil penelitian jaksa. Kalau Eksis yang kurang, maka penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Di satu sisi, pihak kepolisian Lagi melakukan pendalaman terkait motif Niscaya pembunuhan yang dilakukan MAS. Pihak kepolisian juga Lagi menunggu hasil tes kejiwaan MAS.
“Ya kalau motif itu perkaranya, kita kan (menyelidiki) kejahatannya kalau polisi. Motif itu kan sebenarnya Alasan akibat,” ujarnya.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Sabtu (30/11) Sekeliling pukul 01.00 WIB. Dua orang tewas Ialah Bapak APW, 40, dan nenek RM, 69, sementara ibu pelaku berinisial AP, 40, mengalami luka tusuk.
MAS sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang KDRT.
MAS Bukan ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan dan akan dititipkan di rumah Kondusif (safe house) Badan Pemasyarakatan Kementerian Sosial (Bapas Kemensos) mengingat statusnya sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (J-2)