Penyidik KPK Jemput Paksa Mantan Mentan SYL Usai Ditetapkan Tersangka

Liputanindo.id JAKARTA – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai ditetapkan tersangka kasus korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan). 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, politisi Nasdem itu kabarnya dijemput paksa oleh KPK di sebuah stasiun televisi.

Baca Juga:
KPK Periksa Penyanyi Nayunda Nabila Terkait Dugaan Pemberian Fulus SYL

Rencananya, mantan gubernur Sulsel dua periode itu akan mengisi acara dan menjadi narasumber di sebuah program televisi tersebut. 

Tetapi, tim penyidik KPK bergerak Segera dan menjemput paksa SYL Demi dibawa ke Gedung Anti Rasuah itu. 

Ketika tiba di Gedung KPK Sekeliling pukul 19.17 WIB, SYL terlihat mengenakan masker berwarna putih, topi hitam bertuliskan ADC, jaket kulita hitam, dan kemeja putih. 

Cek Artikel:  102 Nyawa Melayang di Makassar Akibat Lakalantas Sepanjang 2023

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).

SYL ditetapkan sebagai tersangka Serempak dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. 

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi karena Serempak-sama menyalahgunakan kekuasan, memaksa memberikan sesuatu Demi lelang jabatan termasuk ikut pengadaan barang dan jasa serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan.

“Menetapkan dan mengumumkan tersangka (kasus dugaan korupsi lingkup Kementan) SYL selaku Menteri Pertanian Indonesia Periode 2019-2024, KS selaku Sekretaris Jenderal Kementan, MA Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan,” kata Johanis Ketika memimpin Ekspos didampingi Kabag Pemberitaan, Ali Fikri di Gedung KPK, Rabu (11/10/2023) malam. (KEK)

Cek Artikel:  Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC Gagalkan Penyelundupan Sabu 10,4 Kg

 

Baca Juga:
JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Syahrul Yasin Limpo

 

Mungkin Anda Menyukai