POLRI mendalami dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Hal ini, menyusul tak bisa menjelaskan sosok T, pengendali judi online (judol) di Kamboja yang diungkap dalam rapat terbatas (ratas) pada Kamis (25/7).
“Konsekuensi hukum nanti kita lihat, kita lihat nanti, analisis kembali apakah keterangan-keterangan itu bisa dilihat apakah itu menyebarkan berita dan lain sebagainya, ini tentu saja akan kita dalami,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/8).
Djuhandani menyebut pihaknya tidak menemukan bukti sosok T, pengendali judi online di Kamboja yang diungkap Benny. Biar sudah memeriksa Benny dua kali. “Enggak ada bukti bahkan inisial T pun tidak bisa disebutkan oleh yang bersangkutan,” katanya.
Baca juga : Usai Diperiksa Benny Rhamdani Tetap Ogah Ungkap Bos Judol Inisial T
Djuhandhani menjelaskan, pada pemeriksaan pertama, Senin (29/7) lalu, Benny diberikan sekitar 23 pertanyaan oleh penyidik. Tetapi, dalam pemeriksaan dengan 23 pertanyaan itu, Benny tidak mengungkap sosok T.
Oleh karenanya, pemeriksaan dilanjutkan pada hari ini, Senin (5/8). Malah, dalam pemeriksaan lanjutan ini Benny disebut meralat sumber informasi terkait T. Pada pemeriksaan pertama, disebut informannya adalah pekerja migran di Kamboja. Tetapi, pada pemeriksaan kedua sumbernya disebut Ketua BP2MI Serang, Banten.
“Sekarang diralat bahwa info itu didapat dari saudara Joko Purwanto yang kebetulan yang bersangkutan adalah Ketua BP2MI dari Serang dan saat ini sudah meninggal,” beber Djuhandhani.
Menurut dia, selama dua kali pemeriksaan, Benny tidak bisa menjelaskan sosok T tersebut. “Kami pertanyakan terkait inisial T. yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mr T,” pungkasnya. (J-2)