Penyelundupan Heroin dan Sabu-sabu Sindikat Global Digagalkan, 82.310 Jiwa Terselamatkan

Penyelundupan Heroin dan Sabu-sabu Sindikat Internasional Digagalkan, 82.310 Jiwa Terselamatkan
Ilustrasi(Dok Humas BNN RI)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) melalui Deputi Bidang Pemberantasan secara konsisten melakukan upaya represif guna menekan supply narkotika di Indonesia.

Setelah membongkar kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah di Provinsi Banten, BNN kembali mengekspos keberhasilannya  mengungkap 3 (tiga) kasus penyelundupan dan peredaran narkotika dengan dua kasus diantaranya merupakan  sindikat internasional. 

Eksis delapan orang tersangka yang terlibat dalam ketiga kasus tersebut, dengan barang bukti narkotika berupa 2.760 gram atau 2,76 kilo gram heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 kilo gram sabu, dan 114.230 gram atau 114,23 kilo gram ganja.

Baca juga : BNN Gagalkan Peredaran 2,76 Kg Heroin dan 114 Kg Ganja

“Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan antara BNN dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai,” ungkap Kepala BNN RI Marthinus Hukom, Jumat (4/10).

Kasus pertama yang terapiliasi sindikat internasional, tim Gabungan BNN serta Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram atau 2,7 kilo gram.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana BNN telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dari Laos yang dikendalikan oleh tersangka DA yang diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional.  Tersangka DA saat ini masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Cek Artikel:  Tak Jadi Beli Narkoba, Seorang Pria Dianiaya Bapak dan Anak Penjual Sabu di Jakbar

Baca juga : Rekrut Anak dan Istri, Napi Kendalikan Laboratorium Narkotika di Serang

Pengungkapan kasus berawal dari kolaborasi pengawasan yang dilakukan BNN serta Bea dan Cukai melalui joint analysis dan joint operation terhadap sebuah koper milik seorang pria berinsial ZM, di Terminal 3 Kedatangan Bandar Udara Global Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/9). 

Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap koper ZM, yang diketahui terbang dari Singapura ke Indonesia, ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram yang disembunyikan pada dinding koper.

Dari hasil pemeriksaan Tim Gabungan diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan ZM kepada seseorang berinisial SS. Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.

Baca juga : Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu, Bea Cukai dan BNN Kondusifkan Enam Tersangka

Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery terhadap koper berisi heroin tersebut dan sekitar pukul 15.00 WIB tersangka SS berhasil diamankan sesaat setelah menerima koper. 

Dari hasil interogasi, ZM dan SS mengaku diperintah oleh seseorang berinsial AH untuk mengambil heroin di Kamboja dari seorang wanita berinisial DA.

Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan tersangka AH yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Artikel:  KPK Dalami Proses Pembayaran Proyek Pengadaan Barang dan Jasa di PT SCC

Baca juga : Sinergi Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Lab Narkotika Jenis DMT Pertama di Indonesia

Kepada kasus kedua terjadi pada Selasa (24/9) lalu. Pada saat itu, Tim BNN bekerja sama dengan Polsek Sekayam berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial A dan RR yang merupakan DPO atas kepemilikan 10 bungkus narkotika jenis sabu.

Satu bulan sebelumnya, pada Selasa (13/8), Tim BNN mengamankan 10 bungkus narkotika jenis sabu hasil penyerahan barang temuan dari Pamtas di perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Sungai Tekam Kab. Sanggau, Kalimantan Barat, beserta 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua. 

Atas temuan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan hasil pengembangan scientific crime investigation yang dilakukan Tim BNN Pusat, BNN Provinsi Kalimantan Barat, bersama DJBC Kalimantan Barat, berhasil didapatkan identitas tersangka dengan inisial A dan RR. 

Selanjutnya Tim BNN menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua orang tersangka tersebut.

Kemudian pada Selasa (24/9), Polsek Sekayam Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat mendapatkan informasi tentang keberadaan 2 (dua) orang DPO BNN berinisial A dan RR. 

Di hari yang sama Polsek Sekayam segera menuju lokasi sasaran yang berada di wilayah Kabupaten Sanggau, dan pada pukul 20.00 WIB, DPO berinisial A berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Dusun Sungai Sadong, Desa Pengadang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Cek Artikel:  Kabakamla Objek Kebakaran di Alas 6 Kantor Komnas Perempuan

Selang satu jam kemudian, Tim BNN bersama Polsek Sekayam berhasil mengamankan DPO berinisial RR di kediamannya yang berada di Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. 

Dari pengungkapan ketiga kasus tindak pidana narkotika serta jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 82.310 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Kepala BNN juga mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan heroin, sabu, dan ganja ini merupakan bukti jika narkotika merupakan ancaman global terorganisir, sehingga membutuhkan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal.

Atas kasus penyelundupan ini, lanjutnya, BNN menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika akan terus ditindak dengan tegas.

“Narkotika dapat menyebabkan kerugian besar, baik dari segi kesehatan masyarakat hingga mengancam hilangnya generasi muda,”katanya. 

“Oleh karena itu, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan terdekat agar tidak terjerembab dalam candu narkotika, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Rapi Narkoba,”pungkasnya.

Sementara itu terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Pahamn 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (H-2)

Mungkin Anda Menyukai