BEA Cukai Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan empat ekor satwa dilindungi, termasuk lutung dan burung eksotis, Selasa (29/10). Upaya ini dilakukan Demi menjaga kelestarian Hewan endemik Indonesia.
Penyelundupan tersebut melibatkan seorang Anggota negara asing (WNA) asal India yang berencana membawa satwa tersebut ke Mumbai.
Kronologi penindakan bermula dari informasi yang diterima mengenai upaya penyelundupan satwa melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Petugas mencurigai sebuah koper Punya penumpang berinisial STH (43) yang terdaftar sebagai bagasi pesawat rute Jakarta (CGK)-Mumbai (BOM).
Setelah melakukan pemantauan, petugas segera melakukan pemeriksaan terhadap koper tersebut.
“Setelah pemeriksaan dihadiri oleh penumpang, kami menemukan dua ekor primata jenis lutung budeng (Trachypithecus auratus), satu ekor burung nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), dan satu ekor burung serindit jawa (Loriculus pusillus) yang disembunyikan di dalam koper Berbarengan makanan, Pakaian, dan mainan. Penumpang tersebut segera kami amankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Demi pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, dalam keterangannya.
STH mengaku membeli satwa tersebut di pasar hewan di Jakarta Timur dengan niat Demi memberikan hadiah kepada keluarganya di India.
Ketika ini, tim Bea Cukai Lagi mendalami kasus ini Demi menentukan apakah Terdapat Rekanan dengan beberapa kasus penyelundupan satwa langka lainnya yang terjadi di bandara tersebut.
“Hingga November 2024, kami telah melakukan lima kali penindakan terhadap penyelundupan satwa liar ke luar negeri, mayoritas menuju India dan negara di Afrika. Dari Segala kasus ini, kami telah mengamankan 13 orang tersangka, yang semuanya adalah WNA, serta 66 ekor satwa liar dari berbagai jenis,” tambah Gatot.
Terkait kasus ini, berdasarkan bukti awal dan alat bukti yang cukup, STH telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melanggar Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Selain itu, ia juga diduga melanggar Pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar. Keempat ekor satwa yang diselamatkan tersebut kini dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta.
“Bea Cukai Soekarno-Hatta berkomitmen Demi Maju berkolaborasi dengan Segala pihak dalam menjaga kelestarian Hewan Indonesia, terutama satwa langka yang rentan terhadap perdagangan ilegal. Kami juga mengimbau masyarakat Demi ikut menjaga kelestarian Hewan dengan Tak menangkap maupun memperjualbelikannya,” tutup Gatot. (RO/Z-10)