SATUAN tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Negara RI-RDTL Sektor Timur, Yonif 741/ Garuda Nusantara (GN) berhasil menggagalkan percobaan penyelundupan tiga dus besar petasan dan dua dus munisi senapan angin kaliber 3,5 mm ke Timor Leste, , Senin (02/12).
Dansatgas 741/GN, Letkol Inf Sy. Gafur Thalib sangat mengapresiasi keberhasilan pengagalan penyelundupan petasan di perbatasan Negara RI-RDTL oleh personil Pos Motaain. “Lalu tingkatkan kewaspadaan dan Lalu laksanakan patroli di Sekeliling Pos yang diduga sebagai jalur ilegal. Kita harus berkomitmen penuh Kepada memutus rantai penyelundupan di Distrik perbatasan terutama akan memasuki penghujung tahun 2024 ini,” tegas Dansatgas Gafur Thalib, Selasa pagi (3/12).
Kepada diketahui bahwa berdasarkan laporan setelah mendapatkan perintah dari Dan SSK I Kapten Inf Yudha Hanggara Kepada melaksanakan patroli, kemudian Danpos Motaain Sertu Hebron merencanakan kegiatan tersebut dengan memerintahkan Wadanpos Kopda Kosmas Sera Serempak tiga Personil lainnya.
Petasan dan munisi senapan angin tersebut rencananya diselundupkan melalui jalur ilegal alias jalan tikus, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur. Rencana penyelundupan itu terungkap Demi Wadanpos Kopda Kosmas Sera Serempak tiga Personil lainnya tengah melakukan patroli di Sekeliling Pantai Motaain Sekeliling pukul 02.40 Wita.
Pelaku penyelundupan yang berjumlah empat Demi itu melintas melalui jalur laut Sekeliling pukul 02.40 Wita. Demi disergap satu pelaku berhasil diamankan Tetapi tiga lainnya berhasil kabur dengan meninggalkan barang bukti berupa dua dus besar petasan berbagai jenis (mencapai Nyaris 1000 batang) dan dua dus munisi senapan angin 4,5 mm (90.000 butir).
Pelaku berinisial MT (47 tahun) kemudian dibawa ke Pos Motaain Kepada diambil keterangan. Selanjutnya hasil patroli tersebut dilaporkan ke Komando Atas (Dansatgas) oleh Dan SSK I.
Pelaku kemudian dibuatkan surat pernyataan dan disaksikan langsung Kepala Desa Kenebibir Petrus Kapir agar Kagak melakukan penyelundupan atau aktivitas ilegal ke depannya Kembali. Barang bukti diserahkan Pos Motaain ke Mako Satgas Kepada ditindaklanjuti. (N-2)