Penyelidikan Bunuh Diri Mahasiswa PPDS Undip Ditangani Pihak Kepolisian

Investigasi Bunuh Diri Mahasiswa PPDS Undip Ditangani Pihak Kepolisian
Dokter Aulia(MI)

INVESTIGASI terkait dengan kasus bunuh diri mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma yang dilakukan Kementerian Kesehatan telah menemukan bukti-bukti awal terkait dengan bullying yang diterima korban.

“Berdasarkan penjelasan dari Menteri Kesehatan, urus persoalannya sudah ditangani pihak kepolilsian, dan pihak kepolisian akan bertindak, akan melakukan pemeriksaan karena sudah melakukan bukti-bukti awal. Kita tunggu saja nanti hasilnya,” kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Mahluk dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (2/9)

Ia mengimbau agar masyarakat mempercayakan proses tersebut kepada pihak yang berwajib. Selain itu, ia menyatakan agar jangan sampai masyarakat termakan isu yang ada di media sosial. “Mana yang salah dan mana yang tidak salah, nanti biar diperiksa lebih seksama, lebih cermat,” imbuh Muhadjir.

Cek Artikel:  PBNU Dukung TV Tak Tayangkan Azan secara Audio saat Misa Paus

Baca juga : DPR Minta Kemenkes Transparan Soal Penyelidikan Perundungan Dokter Aulia

Terkait dengan kasus tersebut, Muhadjir menyatakan bahwa saat ini belum dibutuhkan penataan yang terlalu radikal dalam sistem pendidikan PPDS. Ia menyebut, bahwa sejatinya hubungan senior dan junior merupakan hal yang lumrah di setiap organisasi, bukan hanya kedokteran, tapi juga berbagai organsiasi lainnya seperti YNI.

“Profesi itu kan keahlian. Memang seniornya yang lebih berpengalaman dan berumur, inilah yang terjadi penyimpangan, dimanfaatkan secara berlebihan sehingga melampaui batas-batas profesi itu,” kata dia.

Tetapi demikian, Muhadjir mengimbau agar organisasi profesi memperhatikan kode etik profesi agar tidak terjadi penyimpangan antara hubungan junior dan senior yang merugikan salah satu pihak. “Mestinya penyimpangan yang tidak dikehendaki, termasuk bullying, dan kemungkinan melakukan pemungutan yang tidak wajar, bisa dihindari. Apalagi sampai memberikan sanksi yang tidak rasional bisa dihindari,” pungkas dia. (Z-8)

Cek Artikel:  Aturan Anti Perundungan Harus Betul-betul Berikan Perlindungan Pada Korban

Mungkin Anda Menyukai