Penyelenggaran Pemilu Kabupaten Maybrat Diadukan ke DKPP

Kuasa hukum Arsi Divinubun (tengah) yang mewakili paslon Bupati dan Wakil Bupati Maybrat Nomor Urut 2 Agustinus Tenau-Marthen Howay memberikan keterangan pers seusai mengadukan KPU dan Bawaslu Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya atas dugaan pelanggaran kode etik kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta,  Jum’at  (24/1/2025). Berkas aduan tersebut selanjutnya akan dijadikan bukti tambahan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Lazim (PHPU) Pilkada 2024 yang sedang ditangani Mahkamah Konstitusi. MI/Usman Iskandar

Cek Artikel:  Pendaftaran Gugatan Hasil Pilkada di MK

Mungkin Anda Menyukai