Penyelenggaraan Pembelajaraan di Masa Pandemi Covid-19

>>

 

Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan tahun ajaran 2020/2021 tetap akan dimulai pada 13 Juli 2020. Tetapi, Kepada sekolah yang berada di Area kuning, Area oranye, dan Area merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

 

Syarat Pembukaan Sekolah (Area hijau)

  1. Keputusan Area hijau Terdapat pada Gugus Tugas Covid-19.
  2. Sekolah Pandai memenuhi Sekalian daftar periksa dan dinyatakan siap Kepada menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
  3. Izin/persetujuan orang Uzur Kepada anaknya belajar tatap muka di sekolah atau Enggak.
Cek Artikel:  3 Akibat Positif Vaksin Covid-19

Mungkin Anda Menyukai