Penyelenggara Pemilu Perlu Merefleksikan Putusan MK soal PHPU Pilpres

Penyelenggara Pemilu Perlu Merefleksikan Putusan MK soal PHPU Pilpres
Pilkada Serentak(Ilustrasi)

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai penyelenggara pemilu harus mengantisipasi potensi kerawanan di daerah jelang kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang dimulai pada Rabu (25/9) mendatang.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menerangkan penyelenggara pemilu juga perlu refleksi pada putusan Mahkamah Konstitusi soal PHPU Pilpres.

“Karena di putusan PHPU tersebut MK memberikan beberapa rekomendasi, misalnya soal keterlibatan ASN, dan penggunaan fasilitas negara/daerah dalam kampanye,” terang perempuan yang akrab disapa Ninis itu, Senin (23/9).

Baca juga : Eksis Pelarangan Musisi Pasang Visual Peringatan Darurat di Festival Musik?

Ninis menuturkan MK memerintahkan Bawaslu agar punya SOP yang terukur sehingga dalam menarik kesimpulan bisa lebih komprehensif dan bisa memberikan keadilan pemilu.

Cek Artikel:  Survei Tingkat Kesukaan Penduduk Jakarta ke Ridwan Kamil Lebih Tinggi dari Anies dan Ahok

“Selama ini biasanya dalam laporan dugaan pelanggaran company, Bawaslu tidak menemukan adanya pelanggaran karena tidak memenuhi unsur,” tegasnya.

Apalagi, kata Ninis, Bawaslu hingga saat ini belum punya SOP yang terukur untuk memberikan keadilan dalam pemilu. Hal ini cukup riskan mengingat masa kampanye pilkada akan dimulai.

“Kekhawatirannya adalah apa yang terjadi di pilpres bisa terjadi juga di pilkada. Ini yang diingatkan juga saat memutus PHPU pilpres yang lalu,” tandasnya. (Ykb/M-4)

Mungkin Anda Menyukai