Penyamaran Koperasi

PEKAN Lewat Eksis Informasi yang Lalu terang Membikin saya agak syok membacanya. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan Eksis dugaan tindak pidana pencucian Duit (TPPU) dari 12 koperasi simpan pinjam (KSP) selama 2020-2022 yang mencapai Rp500 triliun. Luar Normal, hanya dalam waktu dua tahun, mereka Pandai mencuci Duit dengan nilai fantastis, setara dengan seperenam dari alokasi belanja APBN 2023.

Sontak, bayangan saya tentang koperasi yang selama ini dipersepsikan lemah, banyak keterbatasan, sarat hambatan Demi maju sehingga mereka belum pernah menjadi kekuatan ekonomi nasional, pun langsung buyar. Buyar sebuyar-buyarnya. Koperasi Rupanya sudah ‘hebat’, sudah Pandai menampung dan mengelola Duit hasil cucian hingga Sebelah kuadriliun. Entah kecanggihan Ragam apa yang mereka punya Tiba berkemampuan sejauh itu.

Koperasi dalam benak saya adalah seperti yang dicita-citakan Muhammad Hatta, Bapak Koperasi Indonesia, yakni sebuah sektor ekonomi yang menempatkan asas kekeluargaan sebagai landasan pijak. Spiritnya gotong royong; dari Member, oleh Member, dan Demi Member. Begitu kira-kira pengertian koperasi yang tertanam di otak saya sedari dulu hingga kini.

Cek Artikel:  Pemerintahan Bebek Lumpuh

Karena itu, Bukan mengherankan kalau saya, dan mungkin banyak orang lain, terkaget-kaget mendengar Eksis koperasi telah ‘bertransformasi’ Tiba sedahsyat itu melencengnya. Dilihat dari sudut mana pun, apa yang dilakukan 12 KSP itu sangat berkebalikan dengan spirit koperasi.

Coba simak yang dikatakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, pekan Lewat. Ia menyebut banyak Biaya nasabah dari KSP-KSP bermasalah itu dipakai ke perusahaan terafiliasi, dibelikan jet, Demi bayar yacht, juga bayar operasi plastik, kecantikan, dan suntik Ragam-Ragam. Artinya, Bukan murni dilakukan bisnis selayaknya Biaya koperasi.

Orang pun bertanya-tanya, ini sebenarnya koperasi atau konglomerasi? Ini Golongan usaha berasaskan kekeluargaan atau perusahaan keluarga? Koperasi kok Dapat beli jet. Koperasi yang putaran dananya semestinya dioptimalkan Demi mengangkat kesejahteraan Member kok malah dipakai buat bayar operasi plastik. Koperasi yang Sebaiknya mengembangkan kemampuan ekonomi Member dan masyarakat pada umumnya kok malah jadi tempat mencuci Duit. Membayangkannya saja sudah bikin geram.

Cek Artikel:  Amplop Merah di Rumah Ibadah

Tentu saja kelakuan 12 koperasi yang disebut PPATK itu Bukan Dapat mewakili seluruh koperasi aktif di Indonesia yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlahnya mencapai 127.846 unit pada 2021 Lewat. Dari jumlah yang aktif itu, mayoritas ialah koperasi berskala mikro, kecil, dan menengah. Menurut Kementerian Koperasi dan UKM, koperasi kelas UMKM tersebut mendominasi hingga di atas 99% dari jumlah seluruh koperasi aktif di Indonesia.

Artinya, koperasi di Indonesia sejatinya Lagi seperti bayangan saya dan banyak orang yang lain. Belum berubah, walaupun Bukan sedikit dari mereka yang sudah maju dan berhasil. Kebanyakan mereka Lagi terengah-engah menjalankan usaha bahkan Demi sekadar hidup dan dinilai aktif. Secara persepsi pun mereka Lagi dihinggapi pandangan masyarakat tentang koperasi yang kerap dibilang ketinggalan Era, Bukan up to date, dan kekuno-kunoan.

Sayangnya, di tengah Lagi berlipatnya masalah yang mesti dihadapi koperasi, Bahkan koperasi-koperasi Bandel Giat bermunculan. Mereka mungkin didirikan dengan akta sebagai koperasi, tapi sesungguhnya praktik usahanya sama sekali tak mencerminkan itu. Bungkus koperasi Dapat saja hanya sebagai Penyamaran Demi menarik sebanyak-banyaknya Duit dari masyarakat. Perkara uangnya Demi apa, itu suka-suka mereka saja.

Cek Artikel:  Politik Dinasti Recoki Demokrasi

Tragis, tapi faktanya kita Bukan Dapat berbuat apa-apa ketika aturan hukumnya Bahkan ‘memihak’ koperasi yang Bandel dan bermasalah. Persidangan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Biaya nasabah KSP Indosurya ialah Teladan paling terang benderang ketika koperasi Bandel Bahkan menjadi pemenang.

Nilai kerugiannya mencapai Rp106 triliun, tapi terdakwa Henry Surya (Ketua KSP Indosurya) dan June Indria (Direktur Keuangan KSP Indosurya) yang mestinya bertanggung jawab, malah divonis bebas oleh hakim. Mau Teladan lain? Ya dugaan pencucian Duit oleh 12 KSP yang nilainya Tiba Rp500 triliun seperti disebut di awal tulisan tadi.

Entahlah, Intervensi PPATK itu bakal berlanjut ke penyelidikan oleh penegak hukum atau Bukan. Kalau Bukan, ya paling saya dan mungkin banyak orang lain akan terkaget-kaget dan syok Tengah.

Mungkin Anda Menyukai