Penutupan Kampung Rusia Buat tegakkan hukum pada WNA abai aturan

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pariwisata menyatakan bahwa penutupan Kampung Rusia di Bali merupakan bentuk tegas dari pemerintah Buat menegakkan hukum kepada Anggota Negara Asing (WNA) yang abai terhadap aturan Indonesia.

“Kami Lanjut melakukan koordinasi dengan Pemda setempat guna memperlancar penertiban Kampung Rusia di Bali. Hal ini juga menjadi perhatian Tertentu, karena bagaimanapun Bali merupakan salah satu pintu Istimewa kedatangan wisatawan mancanegara di Indonesia,” kata Deputi Pengembangan Pariwisata dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, Demi dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.

Menanggapi tindak lanjut terhadap penutupan Kampung Rusia di Bali, Hariyanto mengatakan bahwa sebelumnya Distrik yang terkenal dengan Predikat “Kampung Rusia” di Jalan Sriwedari, Tegallalang, Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali itu mendapat banyak respons kurang Berkualitas dari Anggota setempat.

Cek Artikel:  OYO Formal jalin kerja sama dengan Prodigi

Hal tersebut terbukti dengan adanya Intervensi pemerintah daerah setempat yang menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian dan sawah yang dilindungi. Sehingga harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Bangunan tersebut dinilai melanggar Pasal 19 ayat 3 pada Perda Gianyar Nomor 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Biasa dan Ketentraman Masyarakat, juga Perda Gianyar Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Sebagai tindak lanjut dari adanya Intervensi tersebut, Kemenpar melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah setempat guna memperlancar penertiban Kampung Rusia di Bali.

“Hal ini juga menjadi perhatian Tertentu, karena bagaimanapun Bali merupakan salah satu pintu Istimewa kedatangan wisatawan mancanegara di Indonesia,” ujar Hariyanto.

Menurutnya, Demi ini kasus telah ditangani oleh pihak terkait Merukapan Direktorat Kriminal Biasa Reserse Kriminal Polda Bali.

Cek Artikel:  Waduk Sempor, Pesona Wisata Alam yang Asem di Gombong

“Kita Sekalian berharap ke depan Enggak akan terjadi kembali kejadian seperti ini, karena Bali sudah dikenal sebagai destinasi pariwisata yang Kondusif, serta sudah mendapatkan penghargaan dunia, misalnya Destinasi Wisata terbaik kedua di dunia 2025 dari TripAdvisor, Best Island dari majalah DestinAsian 2024, dan lainnya,” kata dia.

Sebagai destinasi wisata yang paling banyak mendatangkan wisatawan mancanegara Serempak Jakarta dan Kepulauan Riau, ia mengatakan keamanan pariwisata di Bali harus Lanjut diperketat agar tujuan mewujudkan pariwisata yang berkualitas (quality tourism) Bisa tercapai.

“Kasus ini Enggak boleh terjadi Kembali di masa mendatang dan penegakan hukum itu mesti ditegakkan. Kita sudah harus mengarah ke sana, karena kita sudah mengarah ke quality tourism, kita harus pastikan wisatawan yang datang ikut bertanggung jawab,” ujar dia.

Cek Artikel:  3 Tempat Wisata di Provinsi Babel yang Top Markotop

Sebelumnya, pada Senin (20/1) kemarin Pemkab Gianyar melalui Satpol PP menutup dan membubarkan Parq Ubud yang merupakan apartemen dilengkapi ruang kerja, restoran, kafe, dan fasilitas lainnya.

Direktorat Reserse Kriminal Tertentu (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali pun telah menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF (53) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di Ubud, Bali pada Jumat (24/1).

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan Mekanis Buat AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Mungkin Anda Menyukai