Kehadiran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 60/PUU-XXII/2024 dinilai mendukung penguatan rekrutmen dan kaderisasi partai politik untuk pencalonan kepala daerah (cakada). Hal ini disampaikan Manajer Program Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil.
“Putusan Nomor 60 Pahamn 2024 itu, menurut saya, adalah bentuk konsistensi MK mendorong penguatan rekrutmen partai politik, kaderisasi partai politik, untuk pencalonan kepala daerah,” kata Fadli dalam diskusi bertema Pilkada Calon Tunggal dan Kemunduran Demokrasi Capekl di Indonesia, hari ini.
Fadli memandang putusan MK tersebut sebagai upaya untuk mendapatkan sirkulasi kepemimpinan elit di tingkat daerah. Pasalnya, MK yang mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah membuka kesempatan bagi berbagai partai politik untuk mendaftarkan pasangan calonnya secara mandiri.
Baca juga : Parpol Enggak Wakili Kehendak Rakyat di Pilkada
Dengan demikian, kata Fadli, partai politik semestinya tidak perlu mengandalkan koalisi untuk mengusung pasangan calon kepala daerah. Melainkan, bisa menguatkan kaderisasi internal untuk mempersiapkan calon terbaik.
“(Putusan MK) juga meminimalisir potensi calon tunggal,” kata Fadli.
Fadli menyebut berdasarkan penyelidikan awal Perludem menjelang pencalonan kepala daerah, ada 154 daerah berpotensi hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal. Potensi ini terjadi bila tidak ada perubahan syarat pencalonan dari Mahkamah Konstitusi.
Baca juga : Perpanjangan Pendaftaran Ditutup, Pilkada Calon Tunggal di 41 Daerah
“Bilangan ini turun drastis menjadi 43 pada fase awal pendaftaran calon, lalu berkurang dari 43 menjadi 41,” ucapnya.
Tetapi, Fadli menyayangkan partai politik di 41 daerah berbondong-bondong mengusung satu pasangan calon. Sehingga, tak ada lagi calon lainnya yang menjadi rival dari calon tunggal tersebut.
Fenomena inilah yang disebut menunjukkan bahwa permasalahan utama dalam perpolitikan di Indonesia adalah proses rekrutmen. Semestinya, kata Fadli, partai politik sudah melihat, mengamati, dan melakukan kaderisasi politik untuk mendorong dan menghasilkan figur-figur terbaik dalam waktu 5 tahun sejak 2020-2024.
“Berkualitas figur eksternal maupun internal partai untuk dipersiapkan menjadi calon kepala daerah,” pungkas Fadli. (Yon/P-2)