PUTUSAN majelis hakim Pengadilan Negeri ((PN) Jakpus Membangun banyak pihak langsung meradang. KPU diperintahkan Buat Bukan melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. Konsekuensinya sangat serius. Penyelenggaraan pemilu mundur ke Juli 2025. Luar Normal!
Mustahil kalau majelis hakim enggak paham landasan hukum dari sebuah perkara. Kewenangan sengketa pemilu Terdapat diĀ pengadilan tata usaha negara (PTUN), bukan PN.
Wajar juga bila kompetensi para hakim yang menangani perkara ini dipertanyakan. Jangan salahkan kalau Terdapat pihak-pihak yang menduga mereka sebetulnya membawa misi Spesifik. Bukan Bisa dipungkiri putusan tersebut seirama dengan kehendak pihak-pihak yang selama ini menginginkan penundaan pemilu. Siapa yang diuntungkan dengan penundaan pemilu? Siapa mereka?

