Penundaan Kasus Hukum agar KPK Tak Ditunggangi

Penundaan Kasus Hukum agar KPK Tidak Ditunggangi
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto(MI/SUSANTO)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetop sementara kasus yang calon tersangkanya sudah mendaftar sebagai calon kepala daerah (cakada). Sikap itu diambil agar penegakan hukum tidak ditunggangi pihak tertentu.

“KPK juga tidak ingin penegakan hukum ini ditunggangi oleh orang atau kelompok politik tertentu untuk menjatuhkan lawan politiknya selama masa pilkada,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, hari ini.

Tessa menjelaskan sikap itu diambil selama tiga bulan sampai November 2024. Tetapi, kebijakan itu tidak berlaku kepada cakada yang sudah jadi tersangka sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Biasa (KPU).

Baca juga : Penundaan Proses Hukum Kontestan Pilkada Uzuri Kritik

KPK menegaskan penyetopan ini tidak berlaku permanen. Penanangan kasus dipastikan tetap berjalan, namun, porsinya diubah dan tidak mendulukan penetapan tersangka.

Cek Artikel:  Dianggap Kerjakan yang Bukan Wewenangnya, DPR Akan Penilaian Posisi MK

“Kita akan mengambil porsi yang lain dalam penanganan perkara tersebut. Selesai kegiatan pilkada untuk proses terhadap pihak-pihak yang terkait dengan cakada atau calon wakil kepala daerah ini tentunya akan kita lanjutkan,” ucap Tessa.

Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai Lembaga Antirasuah melakukan langkah yang salah. Alasan, penanganan kasus tidak berkaitan dengan proses politik di Indonesia.

Baca juga : Komisi II Minta Proses Hukum Cakada Jalan Lalu

“Tindakan KPK tidak tepat seharus dipisahkan antara politik dan hukum,” kata Yudi melalui keterangan tertulis, Selasa, 3 September 2024.

Yudi menilai KPK harusnya tegas memproses hukum semua pihak meski sudah menyalonkan diri. Tujuannya, agar masyarakat tahu calon berbahaya untuk daerahnya.

Cek Artikel:  NasDem di Pemerintahan Prabowo-Gibran akan Saling Support

“Tak terbayangkan jika nanti salah satu calon kepala daerah yang ditunda proses hukumnya kemudian ternyata menang dan kemudian proses hukumnya dilanjutkan. Tentu ongkos politik yang dibiayai masyarakat akan percuma dan semakin mahal,” ucap Yudi. (Can/P-2)

Mungkin Anda Menyukai