Penuhi Undangan Dewas KPK Soal Laporan Terhadap Firli, Boyamin Saiman: Berarti Mereka Serius

Liputanindo.id JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman memenuhi undangan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dewas KPK mengundangnya Kepada memberikan Penjelasan soal laporan dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri yang dilayangkan MAKI beberapa waktu Lampau.

“Hari ini saya memenuhi undangan Penjelasan dari Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Pak Filri,” kata Boyamin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).

Adapun agenda kehadirannya ke Dewas hari ini, lanjut Boyamin adalah memberikan Penjelasan Kepada dua hal. Pertama soal pertemuan antara Firli dengan pihak berperkara di KPK, yakni Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kedua, soal sewa rumah mewah di Jalan Kertanegara 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Cek Artikel:  Di Tengah Kontroversi Putusan MK, Fahri Hamzah Buka Sayembara Tangkap Harun Masiku

Kepada itu, Boyamin berharap pemeriksaan kode etik terhadap Firli segera dirampungkan oleh Dewas KPK karena ia khawatir Kalau Firli memutuskan mengundurkan diri prosesnya Dapat terhenti lantaran yang bersangkutan sudah bukan Komisioner KPK Kembali.

“Saya berharap Dewas ini lebih Segera dari proses yang pidana karena etik itu Segera saja. Ini kan saya diundang berarti mereka serius, dan mudah-mudahan Dapat lebih cepet dan sebelum Eksis proses pengunduran diri, seperti Lili Pintauli itu kan repot atau kalau nanti terdakwa kan juga diberhentikan, nanti Argumen dengan diberhentikan kan enggak Dapat diproses Kembali,” ujarnya.

Pada Senin (13/11) pukul 21.19 WIB, MAKI melalui surat elektronik ke Dewas KPK secara Formal melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Bahuri.

Cek Artikel:  Polisi Grebek Pabrik 'Kripik Pisang Narkoba' dan 'Happy Water' di Yogyakarta

Laporan ini merupakan ketiga kalinya MAKI melaporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik. Laporan pertama terkait pertemuan dengan seorang menteri, tapi Enggak ditindaklanjuti karena acara dinas dan Serempak pejabat lainnya.

Laporan kedua terkait kasus helikopter di bulan Juni 2020. Laporan tersebut ditindaklanjuti dan Firli Bahuri dijatuhi Hukuman peringatan kedua.

“Dulu kan waktu Era helikopter kartu kuning saya istilahkan, kalau ini hidup mewah Kembali rumah mewah tanpa LHKPN berarti kan kartu kuning ke dua plus, itu kan kartu merah. Mudah-mudahan kan itu maksimal, diminta mengundurkan diri, karena saksi terberatnya kan itu,” kata Boyamin. (FAR)

Mungkin Anda Menyukai