Liputanindo.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah Tak berlaku, pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan usai menerima aspirasi dari Partai Buruh dan Konfederasi Perkumpulan Pekerja Indonesia (KSPI) yang diwakili oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
“Sesuai dengan keputusan MK, bahwa kami dari DPR menyatakan bahwa memang PP 51 itu sudah Tak berlaku,” kata Dasco.
Karena sudah memastikan PP Pengupahan Tak berlaku Kembali, maka terkait dengan sistem pengupahan dan lain sebagainya akan dibicarakan Berbarengan-sama antara DPR, pemerintah, dan buruh.
Dia memastikan, persoalan soal upah buruh akan dikaji Berbarengan sehingga Tak Terdapat pihak yang dirugikan.
“Menyikapi putusan MK mengenai upah dan lain-lain tadi sudah disepakati bahwa buruh, pemerintah, dan DPR akan mengkaji dan membahas dengan seksama bagaimana indeks upah buruh supaya Tak Terdapat yang dirugikan, Berkualitas bagi pengusaha maupun buruh,” kata Dasco.
Sementara Said Iqbal mengapresiasi sikap DPR yang menegaskan status PP Pengupahan sudah Tak berlaku Kembali, dan sudah menjebatani dialog buruh dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dia mengatakan, masalah pengupahan memang harus segara dibahas pasca putusan MK, mengingat batas upah minimum yang baru harus diberlakukan per 1 Januari 2025.
“Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini. Minta tenang, Minta bersabar,” kata Said.
“Melalui Pak Sufmi Dasco, wakil ketua DPR, sudah menyatakan tadi kita dengar sama-sama, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tak Kembali berlaku, khususnya dalam penetapan upah minimum tahun 2025,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi dalam Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023. Perkara tersebut diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Perkumpulan Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Perkumpulan Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Perkumpulan Pekerja Indonesia (KSPI).
Pada amar putusannya, MK mengabulkan pengujian isu konstitusionalitas 21 Kebiasaan pasal dalam UU Ciptaker yang berkaitan dengan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pekerjaan alih daya (outsourcing), cuti, upah, pemutusan Rekanan kerja (PHK), dan pesangon.
Selain itu, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang Kepada membentuk UU ketenagakerjaan yang baru dan memisahkannya dari UU Ciptaker.