Penolakan Calon Hakim Mulia Pelajaran bagi KY

Penolakan Calon Hakim Agung Pelajaran bagi KY
Ilustrasi(Dok.MI)

Member Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil menyebut fit and proper test keduabelas usulan calon Hakim Mulia dan Ad Hoc Mahkamah Mulia (MA) tidak memenuhi syarat Undang-Undang (UU) MA.

Poin yang dipermasalahkan Nasir yakni soal temuan pengalaman kerja menjadi hakim dua calon hakim agung yang tak sesuai dengan persyaratan pengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 tahun menjadi hakim tinggi.

“Jadi syarat di Undang-Undang Makamah Mulia itu harus menjadi 20 tahun, menjadi Hakim. Nah, ada dua Hakim Mulia, maksud saya calon Hakim Mulia dari tata usaha negara bidang pajak yang belum memenuhi syarat ini,” ujarnya, Selasa (3/9).

Cek Artikel:  Jelang Pilkada, Kemendagri Minta Dukcapil Hati-Hati Terbitkan NIK Baru

Baca juga : Komisi III Safiri Seleksi Hakim Mulia dan Ad Hoc Tak Sesuai UU

Komisi Yudisial (KY) sebagai pihak pengaju calon Hakim Mulia memiliki diskresi dan berargumen bahwa KY berkiblat pada UU tentang Administrasi Pemerintahan.

“Sehingga gara-gara dua orang ini tidak menuhi syarat sehingga kemudian Komisi III tidak menyetujui semua calon Hakim Mulia yang diajukan oleh KY termasuk juga hakim-hakim Ad Hoc yang akan menjabat di Makamah Mulia,” ujarnya.

Nasir mengimbau, penolakan semua calon Hakim Mulia dapat menjadi catatan bagi KY agar berhati-hati dalam menerapkan hukum.

Definisinya, calon hakim agung harus merujuk kepada UU tentang Makamah Mulia, bukan kepada UU di luar Makamah Mulia. “Kalau ada hal-hal yang barangkali sulit untuk dilaksanakan, maka KY bisa melakukan konsultasi kepada DPR RI terkait dengan kebijakan yang mereka ambil,” imbuhnya. (Sru/P-2)

Cek Artikel:  Lakukan Aktivitas Tak Sesuai Izin Tinggal, 6 WNA Heningankan Imigrasi Bali

Mungkin Anda Menyukai